Jokowi Teken Perpres Baru BRIN, Kewenangan Megawati Bertambah

CNN Indonesia
Kamis, 02 Sep 2021 21:11 WIB
Perpres terbaru Jokowi memberi kewenangan Megawati selaku Ketua Dewan Pengarah BRIN untuk membentuk Satgas Khusus dan juga bisa punya empat orang staf khusus.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani peraturan presiden (perpres) baru tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Salah satu poin perubahan terletak di kewenangan Ketua Dewan Pengarah yang saat ini dijabat Megawati Soekarnoputri. Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani peraturan presiden (perpres) baru tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Salah satu poin perubahan terletak di kewenangan Ketua Dewan Pengarah yang saat ini dijabat Megawati Soekarnoputri.

Pasal 7 ayat (3) Perpres Nomor 78 Tahun 2021 mengatur secara rinci kewenangan baru Ketua Dewan Pengarah BRIN. Pada perpes sebelumnya, pasal itu hanya berisi penjelasan struktur kelembagaan BRIN.

"Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki kewenangan untuk memberikan arahan, masukan, evaluasi, persetujuan atau rekomendasi kebijakan dan dalam keadaan tertentu dapat membentuk Satuan Tugas Khusus untuk mengefektifkan pelaksanaan tugas dan fungsi yang dilaksanakan oleh Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b," bunyi pasal itu, dikutip dari salinan Perpres yang telah dikonfirmasi Kepala BRIN Laksana Tri Handoko kepada CNNIndonesia.com, Kamis (2/9).

Ayat berikutnya mengatur soal staf khusus Ketua Dewan Pengarah. Aturan itu menyebut Ketua Dewan Pengarah BRIN dapat mempunyai empat orang stafsus.

Ketentuan soal Wakil Ketua Dewan Pengarah BRIN berubah lewat pasal 7 ayat (5). Posisi yang semula diisi kalangan profesional dan akademisi itu sekarang dijabat oleh anggota kabinet.

"Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat secara ex-officio oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional," bunyi ayat itu.

BRIN adalah lembaga setingkat kementerian yang berdiri pada 2019 lewat Undang-Undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Semula, BRIN dijabat secara rangkap oleh Menteri Riset dan Teknologi (Menristek)

Setelah Jokowi melebur Kemenristek dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, BRIn berdiri sebagai lembaga sendiri. Laksana Tri Handoko yang semula memimpin LIPI ditunjuk sebagai Kepala BRIN oleh Presiden Jokowi.

(dhf/gil)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER