Aji dan LBH Pers Padang kompak kecam sikap Staf dan Ajudan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) yang menghalang-halangi wartawan ketika bertanya mengenai surat permintaan sumbangan bertandatangan sang kepala daerah beberapa hari belakangan.
Sebelumnya, pada Selasa, 31 Agustus 2021, sejumlah wartawan yang ingin bertanya mengenai surat permintaan sumbangan kepada Gubernur di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumbar mendapat penolakan dan dihalang-halangi ajudan gubernur.
Terlihat, beberapa ajudan Gubernur mengatakan tidak akan memperbolehkan wartawan bertanya mengenai surat sumbangan bertandatangan Gubernur dan mobil dinas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau pertanyaannya surat dan mobil saya cut (potong) ya," sebut salah satu Ajudan.
Atas tindakan tersebut, AJI Padang dan LBH pers Padang memberi respons dan pengecaman. Mereka kompak mengatakan tindakan tersebut termasuk ke dalam tindakan mencederai kemerdekaan pers dan membatasi hak atas penerimaan informasi.
"Sikap Ajudan dan Staf Gubernur Sumbar yang Mengintervensi Jurnalis, Terindikasi Mencederai Kemerdekaan Pers, Melanggar Hukum, dan Hak atas Informasi," Kata Direktur LBH Pers Padang Aulia Rizal kepada wartawan, Kamis (2/9).
Aulia Rizal mengatakan pihaknya mendapatkan sejumlah temuan terkait adanya upaya menghalang-halangi, mendikte, mengintervensi, dan atau menghambat wartawan dalam menjalankan kegiatan jurnalistik yang diduga dilakukan oleh staf dan ajudan Gubernur Sumbar.
"Bahkan, kasus menghalang-halangi wartawan menjalankan kegiatan jurnalistik ini terjadi secara berulang dalam dua pekan terakhir," jelas Aulia.
Selanjutnya, Aulia menyebut temuan itu ia dasari dari beberapa media yang menyebut Staf dan Ajudan Gubernur Sumbar belakangan sering membatas-batasi pertanyaan yang akan diajukan wartawan, dan hanya memperbolehkan bertanya seputar acara yang sedang berlangsung saja.
Tindakan tersebut, kata Aulia bukan hanya terindikasi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, namun juga telah mencederai Hak Asasi Manusia (HAM) khususnya Hak atas Informasi serta kemerdekaan pers.
Ia mengatakan terdapat beberapa pelanggaran serius yang tercantum dalam beberapa pasal, diantaranya Pasal 28 F Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Kemudian, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyebut setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan Tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000. Dan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia untuk menerima informasi.
Ketua AJI Padang Aidil Ichlas menegaskan kebijakan atau sikap Gubernur Sumbar untuk tidak berkomentar atau pun bungkam, adalah haknya sebagai narasumber.
Namun, dikte yang dilakukan bawahannya dengan cara mengatur-atur apa yang akan ditanyakan jurnalis kepada narasumber, adalah pelanggaran serius UU Pers No. 40 Tahun 1999.
"Apa yang akan ditanyakan dan apa tidak tidak ditanyakan jurnalis, merupakan bagian dari otoritas ruang redaksi. Kalau ada pihak di luar redaksi mengatur-atur itu, sama dengan mencampuri independensi ruang redaksi, sehingga berpotensi melanggar Pasal 18 ayat 1 UU Pers, serta menggerus demokrasi yang berlaku di negara ini," kata Aidil Ichlas.
Oleh karena itu, AJI Padang meminta Gubernur Sumbar untuk menegur bawahannya, dan memastikan upaya penghalangan jurnalis yang sedang bertugas tidak terulang, karena jurnalis yang dalam tugas peliputan dilindungi undang-undang.
"Tindakan penghalang-halangan itu juga akan mempertontonkan penggerusan ekosistem demokrasi di Sumbar, sehingga jangan sampai terjadi lagi di waktu yang akan datang," kata Aidil.
Hingga berita ini ditulis belum ada pernyataan resmi dari pihak gubernur maupun protokoler gubernur Sumbar.