Garap Kasus yang di-SP3, Perwira Polda Lolos Sidang Etik

CNN Indonesia
Sabtu, 04 Sep 2021 00:55 WIB
Eks Kasubit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya disidang kode etik karena membuka kasus yang sudah di-SP3.
Kantor Ditreskrimum Polda Metro Jaya. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

AKBP Gafur Siregar yang pernah menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Harta Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya lolos dari sidang kode etik usai membuka penyidikan yang sudah dihentikan.

Ini terkait dengan kasus sengketa sebidang tanah dengan terlapor Lutfi Bin Sech Abdullah bin Awab bin Ali Altway. Laporan ini dilayangkan oleh PT Multi Aneka Sarana (PT MAS) yang tanah itu adalah milik mereka.

Diketahui, kasus itu telah dihentikan penyidikannya berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tertanggal 29 Mei 2017 yang ditandatangani oleh Direskrimum Polda Mtero Jaya Kombes Rudy Heriyanto Adi Nugroho.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Entah untuk alasan dan kepentingan apa, kami ditersangkakan memasuki pekarangan yang disebut milik orang lain, padahal itu tanah kami sendiri," kata kuasa hukum Lutfi, Umar Saleh dalam keterangannya, Jumat (3/9).

Lutfi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara yang diinisiasi oleh Gafur yang kala itu menjabat Kasubdit Harda Direskrimum Polda Metro Jaya.

Buntutnya, Gafur pun menjalani sidang kode etik di Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) pada 5 Agustus 2021. Ini terjadi pekan sebelum telegram rahasia Kapolri di mana Gafur mendapat promosi jabatan menjadi Kapolres Kota Baru, Kalimantan Selatan.

Terkait sidang kode etik ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa Gafur dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran.

"Sudah dilakukan sidang dan Paminal Polri kemudian menyatakan M. Gafur tidak bersalah dan tidak melanggar kode etik profesi dalam penanganan perkara tersebut," ucap Yusri.

Menyikapi hal ini, Lutfi pun mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo demi mencari keadilan dan kepastian hukum.

Surat terbuka tertanggal menjadi rangkaian dari upaya Lutfi dalam mencari keadilan yang telah dilakukan selama kurang lebih tiga tahun terakhir.

"Kami mengirimkan surat terbuka kepada Bapak Presiden Jokowi sebagai bentuk keputusasaan kami menghadapi proses hukum yang sewenang-wenang oleh oknum penegak hukum," kata Lutfi.

"Ini permohonan perlindungan hukum dan kepastian hukum atas penetapan status tersangka oleh penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya," lanjutnya.

Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP), kewenangan pencabutan SP3, atau penghentian penyidikan, merupakan milik pengadilan negeri lewat jalur praperadilan (Pasal 1 angka 10, Pasal 77).

Mekanisme pencabutannya adalah penyidik atau pihak yang berkepentingan mengajukan gugatan keabsahan SP3 itu kepada Pengadilan Negeri (Pasal 80).

(dis/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER