Perusak Masjid Ahmadiyah Tak Ditangkap, Polisi Klaim Strategi

CNN Indonesia
Sabtu, 04 Sep 2021 17:53 WIB
Sebanyak 300 aparat kepolisian berjaga saat massa merusak masjid Ahmadiyah di Sintang. Namun tak ada satu pun pelaku perusakan yang ditangkap.
Suasana lingkungan masjid Ahmadiyah usai dirusak massa dan bangunan di sebelahnya dibakar di Sintang, Kalimantan Barat, pada Jumat (3/9). (Foto: dok. istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia --

Aparat kepolisian mengerahkan 300 personel saat massa merusak masjid dan membakar bangunan milik jemaat Ahmadiyah di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Namun tak ada satu pun pelaku perusakan yang ditangkap polisi saat itu.

"Tim Polda Kalbar dan Polres Sintang sedang bekerja. Polisi punya strategi sendiri," kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Donny Charles Go saat dikonfirmasi, Sabtu (4/9).

Donny menyatakan polisi akan melakukan pengusutan terhadap perkara tersebut. Saat ini, kata dia, pihak kepolisian masih menyelidiki kasus perusakan bangunan dan mencari pelaku berdasarkan alat bukti yang ditemukan natinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Pelaku) masih diidentifikasi. Iya (belum ada yang diamankan)," jelasnya.

Massa menghancurkan masjid Miftahul Huda milik jemaat Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Sintang, pada Jumat (3/9) siang setelah salat berjemaah. Lebih dari seratus orang menyerang masjid yang telah ditutup paksa pemerintah setempat sejak 14 Agustus 2021.

Sekretaris Pers dan Juru Bicara Jemaat Ahmadiyah Indonesia, Yendra Budiana mengatakan sebelum kejadian, ada orang yang memprovokasi warga untuk merobohkan masjid Ahmadiyah. Provokasi itu disampaikan lewat khutbah Jumat di Masjid Al-Mujahidin.

Usai salat jumat, apel digelar di depan masjid. Massa meneriakkan takbir lalu bergerak menuju masjid Ahmadiyah. Yendra menyebut sekitar 130 orang datang menyerang. Mereka sempat diadang aparat, namun akhirnya tak ada pencegahan.

Massa membakar bangunan yang berdiri di samping masjid. Mereka sempat berupaya membakar masjid namun tak berhasil. Massa akhirnya menghancurkan dinding masjid dengan palu godam, memorakporandakan bagian dalam masjid, memecahkan kaca jendela, dan merusak toren air.

"Saat api berkobar massa menyampaikan ancaman bahwa jika dalam 30 hari (tiga puluh hari) masjid tidak diratakan oleh pemerintah, maka mereka akan kembali lagi untuk meratakan bangunan masjid Miftahul Huda," kata Yendra dalam keterangan tertulis.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyebut persoalan ini diawali dengan rangkaian kebijakan dan aktivitas yang salah satunya justru dilakukan oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sintang.

Komnas HAM mengkritik langkah yang diambil Pemda maupun aparat karena tak tegas dalam menyikapi persoalan tersebut. Sehingga, konflik menyulut perusakan tempat ibadah jemaat Ahmadiyah.

Selain itu, 13 lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Jaringan Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan menyebut tindakan yang dilakukan ratusan orang yang tergabung dalam Aliansi Umat Islam merupakan perbuatan keji.

Kelompok ini melakukan vandalisme dengan merusak masjid dan memporak-porandakan masjid yang telah disegel. Namun dalam rekaman yang beredar, aparat malah terlihat tidak melakukan pencegahan maupun penangkapan.

"Nahasnya pengrusakan ini disaksikan oleh personel aparat Kepolisian dan TNI setempat," kata koalisi LSM ini sebagaimana dikutip dari keterangan resmi mereka.

(mjo/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER