Izin Holywings Kemang Terancam Dibekukan Jika Melanggar Lagi

CNN Indonesia
Senin, 06 Sep 2021 11:49 WIB
Ilustrasi. (CNN Indonesia/Ardita Mustafa)
Jakarta, CNN Indonesia --

Satpol PP bakal membekukan izin usaha Holywings Kemang, Jakarta Selatan jika kembali ditemukan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Sanksi berupa pembekuan izin ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021.

"Akan diberlakukan (sanksi pembekuan izin usaha) kepada manajemen Holywings apabila kembali ditemukan melakukan pelanggaran ketentuan usaha di masa pandemi," demikian dikutip dari akun Instagram Satpol PP DKI yang dilihat CNNIndonesia.com, Senin (6/9).

Hollywings Kemang terjaring razia penegakan prokes di masa pandemi pada Sabtu (4/9) malam, akhir pekan lalu.

Razia itu terekam video dan viral di media sosial. Dalam rekaman tampak kerumunan orang diduga pelanggan restoran. Para pelanggan tampak memakai masker, namun berkerumunan dan tidak menjaga jarak. 

Mendapati kondisi demikian Satpol PP dan aparat dari kepolisian langsung memberikan sanksi penutupan sementara Holywings selama tiga hari. 

Lebih lanjut, Satpol PP berharap kepada semua pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang berlaku dalam rangka menekan laju penyebaran Covid-19.

"Mohon kesadaran kepada semua pihak pelaku usaha untuk bersama mematuhi ketentuan dalam pengendalian penyebaran Covid 19 di ibukota," tulis unggahan itu.

Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa aparat gabungan rutin melakukan razia penegakan protokol kesehatan dalam rangka operasi yustisi.

"Tempat hiburan yang melewati jam dan melebihi dari batas aturan PPKM level 3 kita tindak," kata Yusri, Senin (6/9).

(dis/wis)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK