Kuasa Hukum: Korban Pelecehan di KPI Alami Gangguan Psikis
Korban pelecehan seksual di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berinisial MS mengalami gangguan psikis setelah serangkaian peristiwa dugaan pelecehan dan perundungan selama bekerja.
Kuasa hukum korban MS, Rony E. Hutahaean mengatakan selain mengalami gangguan psikis, korban juga mengalami masalah kesehatan lainnya.
"Dari keterangan klien kami pagi ini kondisi beliau masih terganggu secara psikis. Gejala yang dialami ada gangguan pencernaan dan tidak konsentrasi untuk melakukan sesuatu atau pekerjaan," kata Rony saat ditemui di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (6/9).
Rony menyebut kliennya akan menjalani pemeriksaan kesehatan psikis pada hari ini. Namun, ia masih belum mengetahui arah tujuan dari pemeriksaan psikis pada kliennya.
"Kami secara hormat akan menghadiri undangan atau yang disampaikan Polres Jakpus. Tapi kami tidak tahu apa dan bagaimana hasil pemeriksaan ini akan jadi apa, apa jadi petunjuk atau alat bukti," ujarnya.
Pantauan CNNIndonesia.com di lokasi, MS beserta kuasa hukumnya tiba di RS Polri pukul 10.00 WIB. MS didampingi oleh dua orang kuasa hukumnya.
Sejauh ini, KPI baru melakukan pemeriksaan internal pada delapan terduga pelaku pelecehan seksual dan perundungan terhadap MS. Hasil pemeriksaan tertutup tersebut memutuskan menonaktifkan sementara pegawai yang diduga terlibat.
Untuk proses hukum, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan akan memanggil lima terlapor dalam kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan ini, antara lain RM, FP, RE, EO, dan CL.
Di sisi lain, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan akan menyelidiki dugaan pembiaran pelanggaran HAM yang terjadi di KPI. Komnas HAM juga masih mengumpulkan keterangan korban MS dan menyelidiki kembali sikap KPI serta kepolisian yang sempat membiarkan kasus tersebut sejak 2012.