Wagub DKI Minta Petugas Perketat Kafe Usai Kerumunan Kemang

CNN Indonesia
Senin, 06 Sep 2021 15:30 WIB
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menginstruksikan jajarannya memperketat pengawasan di kafe dan restoran imbas kerumunan di Holywings, Kemang. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menginstruksikan jajarannya memperketat pengawasan di kafe dan restoran imbas kerumunan di kafe bar Holywings, Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu (4/9) malam.

Riza menyatakan pihaknya akan mengambil langkah tegas kepada para pengelola rumah makan dan resto yang melanggar ketentuan operasional serta kapasitas selama PPKM Level 3.

"Semuaa razia-razia di kafe-kafe, di restoran, di mana saja, kita tingkatkan, seiring dengan adanya pelonggaran," kata Riza kepada wartawan di kompleks Balai Kota DKI, Senin (6/9).

Dia meminta semua pihak tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan seiring pelonggaran PPKM di Jakarta. Ia mewanti-wanti potensi lonjakan kasus sebagai konsekuensi dari pelonggaran mobilitas warga.

Politikus Partai Gerindra itu mengingatkan pengelola rumah makan bukan saja bisa dikenai sanksi penutupan hingga pencabutan izin usaha, melainkan bisa juga dikenai sanksi pidana.

"Yang melanggar mulai dari sanksi administrasi sampai pencabutan izin, bahkan dimungkinkan sanksi pidana," kata Riza.

Dia menambahkan pihaknya akan menjatuhkan sanksi denda kepada Holywings, selain penutupan selama tiga hari imbas kerumunan dan pelanggaran jam operasional. Besaran denda masih dikaji oleh tim dari Satpol PP.

"Selain penutupan, ada denda tentu di situ ya. Nanti dicek sama Satpol PP terkait dendanya," kata Riza.

Dalam video yang beredar, Holywings Kemang tampak dipadati para pengunjung. Meski pengunjung tampak memakai masker, namun penerapan jaga jarak tak terlihat di lokasi. Mereka juga terbukti melanggar ketentuan jam operasional di atas pukul 21.00 WIB.

Selain Holywings Kemang, pelanggaran PPKM juga terjadi di Holywings Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan pada Minggu (5/9) atau sehari setelahnya. Namun, aparat hanya menjatuhkan teguran tertulis kepada pengelola.

Infografis Catatan Merah PPKM Level 4. (CNN Indonesia/Basith Subastian)
(thr/pmg)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK