Uang komitmen atau commitment fee penyelenggaraan ajang balap Formula E yang telah disetor oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan tetap bisa digunakan sebagai syarat penyelenggaraan event balap mobil listrik meski ada penundaan.
Hal itu diketahui berdasarkan dokumen Jawaban Gubernur Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD DKI terhadap Raperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD 2020 dan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2020 yang dibacakan oleh Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria dalam rapat paripurna, Senin (2/8).
Dalam dokumen itu, awalnya dijelaskan Pemprov DKI menyetop penganggaran dan pembayaran kewajiban tahap 2 untuk gelaran Formula E seiring penundaan di beberapa kota penyelenggara akibat pandemi Covid-19.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehubungan dengan ditundanya penyelenggaraan musim ke-6 Formula E karena pandemi Covid-19 pada beberapa kota penyelenggara termasuk Jakarta, maka telah dilakukan penghentian segera atas penganggaran dan pembayaran kewajiban tahap 2 tahun 2020," kata Riza.
Lihat Juga : |
Riza mengatakan Pemprov DKI melalui PT Jakarta Propertindo (JakPro) selaku penyelenggara Formula E melakukan renegosiasi dengan pihak Formula E Operations (FEO).
Itu menyangkut penegasan dan kejelasan status keberlanjutan kerja sama, waktu pelaksanaan, serta status pendanaan yang telah dibayarkan.
"Hasil renegosiasi sebagai berikut, atas dana commitment fee yang telah direalisasikan tetap dapat digunakan sebagai syarat penyelenggaraan event Formula E yang tertunda karena pandemi dan selanjutnya disepakati akan dituangkan dalam adendum perjanjian," kata Riza.
Selain itu, ia menyatakan hasil renegosiasi juga menghasilkan kesepakatan untuk pembayaran commitment fee untuk penyelenggaraan tahun 2022 dan seterusnya akan dilakukan penjadwalan kembali setelah adanya kepastian penyelenggara Formula E dengan mempertimbangkan telah berakhirnya pandemi Covid.
Riza juga menyampaikan saat ini JakPro juga sedang melakukan kajian tentang studi kelayakan dampak ekonomi, sosial dan lingkungan pada pelaksanaan event Formula E dengan adanya pandemi Covid-19.
"Selain itu, Pemprov DKI mendorong JakPro dapat menjalin kerja sama dengan pihak lain dengan prinsip saling menguntungkan agar dapat mencari sumber pendanaan alternatif dan akan dilakukan perumusan opsi untuk memperoleh pembiayaan mandiri serta rencana pengelolaan pendapatan dari penyelenggaraan Formula E," kata Riza.
Mengutip hasil audit BPK DKI Jakarta, Pemprov DKI tercatat telah melakukan pembayaran kepada FEO Ltd selaku promotor dan pemegang lisensi Formula E atas penyelenggaraan acara olahraga tersebut senilai 53 juta Poundsterling atau setara Rp983,31 miliar pada 2019-2020.
"Berdasarkan penelitian transaksi keuangan terkait penyelenggaraan Formula E diketahui pembayaran yang telah dilakukan kepada FEO adalah senilai GBP 53 ribu atau setara Rp983,31 miliar," tulis BPK dalam Audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2019 sebagaimana dikutip CNNIndonesia.com, Jumat (19/3).
(yoa/arh)