Polisi bakal mengusut dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dalam kasus kerumunan di Holywings, Kemang, Jakarta Selatan.
Kerumunan massa terjadi di Holywings pada Sabtu (4/9) malam. Sehari berselang, kerumunan juga terjadi di Holywings Epicentrum.
"Kita proses sesuai UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin (6/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusri menyampaikan pihaknya berencana memanggil pihak manajemen Holywings untuk dimintai keterangan ihwal kerumunan itu.
Rencananya, pemanggilan manajemen akan dilakukan pada pekan ini. Namun, belum diketahui secara pasti kapan pemanggilan dilakukan.
"Kita akan lakukan pemeriksaan, semua yang tersangkut di sini secara maraton," ucap Yusri.
Saat razia tempat hiburan malam di Holywings, Satpol PP memberikan sanksi berupa penutupan sementara selama 3x24 jam. Pihak manajemen Holywings dinilai terbukti abai terhadap protokol kesehatan pencegahan penyakit Covid-19 di masa pandemi.
Sehari berselang, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya juga menemukan pelanggaran jam operasional saat sidak di Holywings Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan. Alhasil, pihak manajemen pun diberikan teguran tertulis.
Usai kerumunan di Holywings, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menginstruksikan jajarannya memperketat pengawasan di kafe dan restoran.
Riza menyatakan pihaknya akan mengambil langkah tegas kepada para pengelola rumah makan dan resto yang melanggar ketentuan operasional serta kapasitas selama PPKM Level 3.
Seiring pelonggaran PPKM di Jakarta, dia meminta semua pihak tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan. Ia mewanti-wanti potensi lonjakan kasus sebagai konsekuensi dari pelonggaran mobilitas warga.
Pengelola rumah makan, menurutnya, bukan saja bisa dikenai sanksi penutupan hingga pencabutan izin usaha, melainkan bisa juga dikenai sanksi pidana.
![]() |