Beda Definisi Kekerasan Seksual di RUU PKS dan RUU TPKS

CNN Indonesia
Selasa, 07 Sep 2021 10:03 WIB
Muncul beberapa perbedaan dalam RUU TPKS dengan RUU PKS. Terminologi kekerasan seksual juga sedikit berbeda antara RUU PKS dan RUU TPKS.
Terjadi perbedaan terminologi kekerasan seksual antara RUU PKS dengan draf perubahan yang diberi nama RUU TPKS. Ilustrasi (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Legislatif (Baleg) DPR mengusulkan draf terbaru Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Usulan ini merupakan perubahan dari RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang tak kunjung disahkan meski masuk Prolegnas 2021.

LBH Jakarta telah memberikan sejumlah catatan terhadap draf RUU TPKS. Usulan teranyar ini dinilai menghilangkan asas dan tujuan pembentukan UU sehingga arah penghapusan kekerasan seksual menjadi kabur.

Ada beberapa perbedaan dalam RUU TPKS dengan RUU PKS. Terminologi kekerasan seksual juga sedikit berbeda antara RUU PKS dan RUU TPKS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam BAB I Ketentuan Umum Pasal I poin 1 RUU PKS dijelaskan kekerasan seksual adalah:

"Setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, dan atau fungsi reproduksi, secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa dan atau relasi gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan atau politik."

Sementara pada Bab dan pasal yang sama dalam RUU TPKS, kekerasan seksual diartikan sebagai:

"Setiap perbuatan yang bersifat fisik dan atau nonfisik, mengarah kepada tubuh dan atau fungsi alat reproduksi yang disukai atau tidak disukai secara paksa dengan ancaman, tipu muslihat, atau bujuk rayu yang mempunyai atau tidak mempunyai tujuan tertentu untuk mendapatkan keuntungan yang berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, dan kerugian secara ekonomis."

Definisi kekerasan seksual dalam draf RUU PKS lebih rinci ketimbang yang dituliskan dalam RUU TPKS. Selain perubahan terminologi kekerasan seksual, perbedaan lainnya paling menonjol adalah bentuk-bentuk pelecehan seksual yang semakin ringkas dalam RUU TPKS.

RUU PKS sebelumnya mengategorikan bentuk kekerasan seksual menjadi 9 bentuk, sebagaimana tertuang dalam Bab V Pasal 11 ayat (2). Bentuk pelecehan seksual meliputi:

1. Pelecehan seksual
2. Eksploitasi seksual
3. Pemaksaan kontrasepsi
4. Pemaksaan aborsi
5. Perkosaan
6. Pemaksaan perkawinan
7. Pemaksaan pelacuran
8. Perbudakan seksual dan atau
9. Penyiksaan seksual

Namun, dalam RUU TPKS tak dijelaskan bentuk-bentuk kekerasan seksual secara terperinci. Usulan beleid teranyar itu hanya menetapkan bentuk kekerasan seksual secara fisik dan nonfisik.

Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS) menilai draft RUU TPKS hanya menetapkan bentuk kekerasan menjadi empat jenis, yaitu sebagai pelecehan seksual, pemaksaan alat kontrasepsi, pemaksaan hubungan seksual, dan eksploitasi seksual.

Perwakilan KOMPAKS, Naila Rizqi Zakiah mengatakan hilangnya bentuk-bentuk kekerasan seksual dalam draft RUU TPKS tersebut merupakan bukti kemunduran dalam upaya perlindungan korban kekerasan seksual.

Padahal bentuk kekerasan seksual tersebut menjadi elemen kunci dalam penghapusan kekerasan seksual di Indonesia.

"Perubahan judul dan penghapusan elemen-elemen kunci RUU PKS adalah kemunduran bagi pemenuhan dan perlindungan hak-hak korban kekerasan seksual. Sebagai masyarakat sipil, kita perlu menguatkan kembali solidaritas kita pada korban kekerasan seksual dengan mendesak Baleg DPR RI untuk menyesuaikan materi RUU PKS dengan kebutuhan korban," kata Naila.



(mln/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER