Jejak Dokumen TPF Pembunuhan Munir yang Masih Jadi Misteri
17 tahun lalu, 7 September 2004, aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Munir Said Thalib dibunuh. Munir tewas di dalam pesawat Garuda Indonesia saat terbang ke Amsterdam, Belanda. Hasil autopsi menyimpulkan bahwa Munir tewas karena racun arsenik.
Munir tewas di tengah gelaran Pemilu 2004. Saat itu, Megawati Soekarnoputri masih menjabat presiden ke-5 RI. Ia ikut kontestasi Pilpres 2004 berpasangan dengan Hasyim Muzadi.
Namun, Ketua Umum PDIP itu kandas dari pasangan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)-Jusuf Kalla (JK). Pengusutan kasus pembunuhan Munir ditangani oleh pemerintah SBY.
SBY menerbitkan Keppres Nomor 111 Tahun 2004 tentang Pembentukan TPF Kasus Munir. TPF dipimpin oleh Brigadir Jenderal (Purn) Marsudi Hanafi serta beranggotakan sejumlah aktivis.
Lihat Juga : |
Setelah tim dibubarkan, hasil penyelidikannya diserahkan ke SBY pada 24 Juni 2005. Namun, hingga kini temuan itu tidak kunjung diungkap ke publik.
Hilangnya laporan baru diketahui pada pertengahan Februari 2016. Ketika itu, KontraS mendaftarkan gugatan ke Komisi Informasi Publik (KIP) dengan nomor register: 025/IV/KIP-PS-2016.
Dalam gugatan itu, pengadilan KIP mengabulkan permohonan KontraS dan memerintahkan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) untuk membuka dokumen TPF pembunuhan Munir. Namun, Kemensetneg mengaku tidak menguasai dokumen tersebut.
"Dokumen TPF Munir tidak kunjung diungkap karena menyangkut kepentingan politik para penguasa. Nama pejabat yang kemudian diduga terlibat dalam konspirasi pembunuhan Munir adalah Muchdi Purwoprandjono mantan Deputi V BIN. Hal tersebut membuat para pejabat saling melindungi kepentingan sehingga tidak berani membuka isi dokumen TPF Munir ke publik," demikian dikutip KontraS dalam rilis resminya.
Namun, Setneg justru menggugat putusan KIP terkait dokumen TPF Munir ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hakim Ketua Wenceslaus mengabulkan permohonan Setneg untuk membatalkan putusan tersebut
Dalam permohonannya, Setneg keberatan atas perintah KIP untuk mengumumkan secara resmi hasil penyelidikan TPF kasus pembunuhan Munir kepada masyarakat.KontraS pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA menolak dan menguatkan putusan PTUN tersebut pada 2017.
Tim Advokasi kasus pembunuhan aktivis HAM Munir pun berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) putusan tersebut pada 2018 lalu.
Isi Dokumen TPF Munir
Dokumen TPF Munir dinilai dapat membuka tabir gelap kasus pembunuhan suami Suciwati.
Setidaknya terdapat tiga rekomendasi yang diberikan TPF kepada SBY pada 2005 silam. Mantan Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi sempat membaca ulang rekomendasi TPF Munir saat mendampingi SBY dalam jumpa pers 25 Oktober 2016.
Pertama, merekomendasikan kepada presiden RI untuk meneruskan pengungkapan kasus Munir secara tunta hingga mencapai sebuah keadilan hukum. Untuk itu perlu pembentukan tim baru dengan wewenang dan mandat yang lebih kuat untuk mengembangkan temuan TPF, terutama terkait pencarian fakta di lingkungan Badan Intelijen Negara (BIN).
Kedua, TPF merekomendasikan kepada presiden untuk memerintahkan Kapolri melakukan audit atas keseluruhan kinerja tim penyidik kasus meninggalnya Munir dan mengambil langkah konkret untuk meningkatkan kapasitas penyidik Polri secara profesional dalam mengusut tuntas permufakatan jahat dalam jangka waktu yang wajar.
Terakhir atau ketiga, TPF merekomendasikan kepada presiden untuk memerintahkan Kapolri agar melakukan penyidikan yang lebih mendalam terhadap kemungkinan peran sejumlah pihak dalam permufakatan jahat melakukan pembunuhan berencana terhadap Munir.
Para pihak tersebut antara lain mantan Direktur Utama Garuda Indra Setiawan, mantan Vice President Corporate Security Garuda Ramelga Anwar, mantan Deputi V BIN/Penggalangan Muchdi PR, mantan Kepala BIN AM Hendropriyono, dan Anggota BIN Bambang Irawan.