Daftar Pasal RUU PKS yang Hilang Usai Diubah Jadi RUU TPKS
Badan Legislasi (Baleg) DPR mengusulkan draf terbaru Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Berdasarkan pengamatan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS) total ada 85 pasal hilang dalam draf teranyar tersebut. Beberapa pasal yang menjadi esensi dari upaya penghapusan kekerasan seksual tak masuk dalam RUU TPKS.
"Draf lama (RUU PKS) lebih komprehensif mengatur penanganan kekerasan seksual mulai dari pencegahan sampai pemulihan korban, termasuk tindak pidana, dan bagaimana pelaku bisa kembali ke masyarakat tanpa mencederai hak-hak korban, ini yang tidak diatur dalam RUU TPKS," kata Perwakilan KOMPAKS, Naila Rizqi Zakiah saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (7/9).
Naila juga menyebut RUU TPKS lebih menyorot bagian penindakan hukum ketimbang upaya penghapusan kekerasan seksual di Indonesia. Hal itu terbukti dari beberapa pasal krusial yang hilang dalam RUU TPKS.
"Kita menolak kalau pengaturan peraturan atau Undang-Undang tentang apapun itu hanya mengatur penindakan terhadap pelaku karena tidak mengakomodir kepentingan korban sama sekali. RUU PKS kan berorientasi pada kepentingan korban, ruh RUU PKS ada di sana, kalau ruh itu hilang, ya enggak ada gunanya," jelas Naila.
Berikut beberapa pasal krusial dalam RUU PKS yang tak masuk di RUU TPKS.
- Bab II Asas dan Tujuan, Pasal 2-3
Pasal 2-3 membahas dasar-dasar penghapusan kekerasan seksual serta tujuan kekerasan seksual yang berorientasi pada korban.
- Bab III Ruang Lingkup, Pasal 4-10
Pasal 4-10 menjabarkan secara detail ruang lingkup penghapusan kekerasan seksual di sektor pendidikan, ruang publik, di lembaga pemerintahan, korporasi, hingga kekerasan seksual media sosial atau masyarakat.
- Bab IV Pencegahan
Penghapusan Pasal 11 tentang kategorisasi kekerasan seksual. Beberapa terminologi kategori kekerasan seksual juga dihapuskan di antaranya Pasal 15 tentang pemaksaan aborsi, Pasal 17 tentang pemaksaan perkawinan, Pasal 18 tentang pemaksaan pelacuran, Pasal 19 tentang perbudakan seksual, dan Pasal 20 tentang penyiksaan seksual.
Simak beberapa pasal tentang pidana yang hilang dalam UU TPKS di halaman selanjutnya...