Daftar Pasal RUU PKS yang Hilang Usai Diubah Jadi RUU TPKS
CNN Indonesia
Selasa, 07 Sep 2021 13:04 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Sejumlah pasal terkait tindak pidana dalam RUU PKS tak tertuang di RUU PTKS. Ilustrasi (CNN Indonesia/Andry Novelino)
- Bab VI Hak Korban, Keluarga Korban, dan Saksi
Terdapat 22 pasal yang mengatur tentang hak-hak korban, keluarga korban, dan saksi yang tidak dicantumkan dalam RUU TPKS.
Beberapa di antaranya yaitu hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan tak diatur rinci dalam RUU TPKS. Padahal dalam RUU PKS hak korban tertuang dalam Pasal 22-23.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian hak atas perlindungan yang diatur dalam Pasal 24-25, hak atas pemulihan dalam Pasal 26-31 juga tak tertuang dalam RUU TPKS.
- BAB IX Pendidikan dan Pelatihan, Pasal 80
Pasal 80 mengatur kewajiban pemerintah untuk menyediakan pendidikan dan pelatihan bagi aparat penegak hukum, petugas Pusat Pelayanan Terpadu (PTT), serta pendamping korban.
- BAB X Pemantauan Penghapusan Kekerasan Seksual, Pasal 81-82
Pasal 81-82 mengatur upaya penghapusan kekerasan seksual yang dilakukan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).
- BAB XIII Ketentuan Pidana
Pasal ini menjabarkan ketentuan pidana terhadap masing-masing kategori kekerasan seksual. Selain itu, terdapat pasal yang mengatur rehabilitasi khusus untuk terpidana kekerasan seksual.
Beberapa pasal hilang di antaranya Pasal 95-100 tentang aturan pemidanaan pada pelaku eksploitasi seksual; Pasal 105-107 tentang pemidanaan pemaksaan aborsi; Pasal 116-119 tentang pemidanaan pemaksaan perkawinan; Pasal 120-125 tentang pemidanaan pemaksaan pelacuran; Pasal 126-129 tentang pemidanaan perbudakan seksual; pasal 130-134 tentang pemidanaan penyiksaan seksual.
Terkait ini, Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya mengatakan tim ahli sudah mempelajari sejumlah pasal yang dihapus. Menurutnya, di beberapa undang-undang yang sudah ada telah membahas hal-hal yang tidak dibahas dalam RUU TPKS.
"Tim ahli sudah mempelajarinya dengan juga melihat beberapa undang-undang yang ada seperti RUU KUHP, Perkawinan, dan KDRT. Prinsipnya apa yang sudah termaktub di dalam UU itu kita tidak akan bahas di RUU TPKS," katanya dalam keterangan tertulis kepada CNNIndonesia.com, Selasa (7/9).
Badan Legislasi (Baleg) DPR mengusulkan draf terbaru Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Berdasarkan pengamatan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS) total ada 85 pasal hilang dalam draf teranyar tersebut. Beberapa pasal yang menjadi esensi dari upaya penghapusan kekerasan seksual tak masuk dalam RUU TPKS.
"Draf lama (RUU PKS) lebih komprehensif mengatur penanganan kekerasan seksual mulai dari pencegahan sampai pemulihan korban, termasuk tindak pidana, dan bagaimana pelaku bisa kembali ke masyarakat tanpa mencederai hak-hak korban, ini yang tidak diatur dalam RUU TPKS," kata Perwakilan KOMPAKS, Naila Rizqi Zakiah saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (7/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Naila juga menyebut RUU TPKS lebih menyorot bagian penindakan hukum ketimbang upaya penghapusan kekerasan seksual di Indonesia. Hal itu terbukti dari beberapa pasal krusial yang hilang dalam RUU TPKS.
"Kita menolak kalau pengaturan peraturan atau Undang-Undang tentang apapun itu hanya mengatur penindakan terhadap pelaku karena tidak mengakomodir kepentingan korban sama sekali. RUU PKS kan berorientasi pada kepentingan korban, ruh RUU PKS ada di sana, kalau ruh itu hilang, ya enggak ada gunanya," jelas Naila.
Berikut beberapa pasal krusial dalam RUU PKS yang tak masuk di RUU TPKS.
- Bab II Asas dan Tujuan, Pasal 2-3
Pasal 2-3 membahas dasar-dasar penghapusan kekerasan seksual serta tujuan kekerasan seksual yang berorientasi pada korban.
- Bab III Ruang Lingkup, Pasal 4-10
Pasal 4-10 menjabarkan secara detail ruang lingkup penghapusan kekerasan seksual di sektor pendidikan, ruang publik, di lembaga pemerintahan, korporasi, hingga kekerasan seksual media sosial atau masyarakat.
- Bab IV Pencegahan
Penghapusan Pasal 11 tentang kategorisasi kekerasan seksual. Beberapa terminologi kategori kekerasan seksual juga dihapuskan di antaranya Pasal 15 tentang pemaksaan aborsi, Pasal 17 tentang pemaksaan perkawinan, Pasal 18 tentang pemaksaan pelacuran, Pasal 19 tentang perbudakan seksual, dan Pasal 20 tentang penyiksaan seksual.
Simak beberapa pasal tentang pidana yang hilang dalam UU TPKS di halaman selanjutnya...
Beberapa Pasal Pidana Juga Hilang di RUU PTKS
Sejumlah pasal terkait tindak pidana dalam RUU PKS tak tertuang di RUU PTKS. Ilustrasi (CNN Indonesia/Andry Novelino)
- Bab VI Hak Korban, Keluarga Korban, dan Saksi
Terdapat 22 pasal yang mengatur tentang hak-hak korban, keluarga korban, dan saksi yang tidak dicantumkan dalam RUU TPKS.
Beberapa di antaranya yaitu hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan tak diatur rinci dalam RUU TPKS. Padahal dalam RUU PKS hak korban tertuang dalam Pasal 22-23.
Kemudian hak atas perlindungan yang diatur dalam Pasal 24-25, hak atas pemulihan dalam Pasal 26-31 juga tak tertuang dalam RUU TPKS.
- BAB IX Pendidikan dan Pelatihan, Pasal 80
Pasal 80 mengatur kewajiban pemerintah untuk menyediakan pendidikan dan pelatihan bagi aparat penegak hukum, petugas Pusat Pelayanan Terpadu (PTT), serta pendamping korban.
- BAB X Pemantauan Penghapusan Kekerasan Seksual, Pasal 81-82
Pasal 81-82 mengatur upaya penghapusan kekerasan seksual yang dilakukan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).
- BAB XIII Ketentuan Pidana
Pasal ini menjabarkan ketentuan pidana terhadap masing-masing kategori kekerasan seksual. Selain itu, terdapat pasal yang mengatur rehabilitasi khusus untuk terpidana kekerasan seksual.
Beberapa pasal hilang di antaranya Pasal 95-100 tentang aturan pemidanaan pada pelaku eksploitasi seksual; Pasal 105-107 tentang pemidanaan pemaksaan aborsi; Pasal 116-119 tentang pemidanaan pemaksaan perkawinan; Pasal 120-125 tentang pemidanaan pemaksaan pelacuran; Pasal 126-129 tentang pemidanaan perbudakan seksual; pasal 130-134 tentang pemidanaan penyiksaan seksual.
Terkait ini, Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya mengatakan tim ahli sudah mempelajari sejumlah pasal yang dihapus. Menurutnya, di beberapa undang-undang yang sudah ada telah membahas hal-hal yang tidak dibahas dalam RUU TPKS.
"Tim ahli sudah mempelajarinya dengan juga melihat beberapa undang-undang yang ada seperti RUU KUHP, Perkawinan, dan KDRT. Prinsipnya apa yang sudah termaktub di dalam UU itu kita tidak akan bahas di RUU TPKS," katanya dalam keterangan tertulis kepada CNNIndonesia.com, Selasa (7/9).