Daftar Pasal RUU PKS yang Hilang Usai Diubah Jadi RUU TPKS

CNN Indonesia
Selasa, 07 Sep 2021 13:04 WIB
Sejumlah pasal krusial dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) hilang dalam RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), termasuk aturan pemidanaan.
Sejumlah pasal terkait tindak pidana dalam RUU PKS tak tertuang di RUU PTKS. Ilustrasi (CNN Indonesia/Andry Novelino)

- Bab VI Hak Korban, Keluarga Korban, dan Saksi

Terdapat 22 pasal yang mengatur tentang hak-hak korban, keluarga korban, dan saksi yang tidak dicantumkan dalam RUU TPKS.

Beberapa di antaranya yaitu hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan tak diatur rinci dalam RUU TPKS. Padahal dalam RUU PKS hak korban tertuang dalam Pasal 22-23.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian hak atas perlindungan yang diatur dalam Pasal 24-25, hak atas pemulihan dalam Pasal 26-31 juga tak tertuang dalam RUU TPKS.

- BAB IX Pendidikan dan Pelatihan, Pasal 80

Pasal 80 mengatur kewajiban pemerintah untuk menyediakan pendidikan dan pelatihan bagi aparat penegak hukum, petugas Pusat Pelayanan Terpadu (PTT), serta pendamping korban.

- BAB X Pemantauan Penghapusan Kekerasan Seksual, Pasal 81-82

Pasal 81-82 mengatur upaya penghapusan kekerasan seksual yang dilakukan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).

- BAB XIII Ketentuan Pidana

Pasal ini menjabarkan ketentuan pidana terhadap masing-masing kategori kekerasan seksual. Selain itu, terdapat pasal yang mengatur rehabilitasi khusus untuk terpidana kekerasan seksual.

Beberapa pasal hilang di antaranya Pasal 95-100 tentang aturan pemidanaan pada pelaku eksploitasi seksual; Pasal 105-107 tentang pemidanaan pemaksaan aborsi; Pasal 116-119 tentang pemidanaan pemaksaan perkawinan; Pasal 120-125 tentang pemidanaan pemaksaan pelacuran; Pasal 126-129 tentang pemidanaan perbudakan seksual; pasal 130-134 tentang pemidanaan penyiksaan seksual.

Terkait ini, Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya mengatakan tim ahli sudah mempelajari sejumlah pasal yang dihapus. Menurutnya, di beberapa undang-undang yang sudah ada telah membahas hal-hal yang tidak dibahas dalam RUU TPKS.

"Tim ahli sudah mempelajarinya dengan juga melihat beberapa undang-undang yang ada seperti RUU KUHP, Perkawinan, dan KDRT. Prinsipnya apa yang sudah termaktub di dalam UU itu kita tidak akan bahas di RUU TPKS," katanya dalam keterangan tertulis kepada CNNIndonesia.com, Selasa (7/9).

(mln/fra)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER