DPR Tunda Gelar Uji Kelayakan Calon Anggota BPK

CNN Indonesia
Selasa, 07 Sep 2021 15:24 WIB
Anggota Komisi XI Masinton Pasaribu mengungkapkan, penundaan Uji Kelayakan Calon Anggota BPK dilakukan lantaran agenda tersebut berbarengan dengan Paripurna.
Masinton Pasaribu. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi XI DPR RI menunda penyelenggaraan fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Anggota Komisi XI DPR, Masinton Pasaribu membenarkan hal tersebut. Menurutnya, penundaan dilakukan lantaran agenda tersebut berbarengan dengan pelaksanaan Rapat Paripurna DPR pada hari ini.

"Iya [ditunda], karena tadi ada Rapat Paripurna DPR RI," ucap Masinton saat dikonfirmasi, Selasa (7/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan, pimpinan Komisi XI DPR akan menggelar rapat internal untuk menyusun ulang jadwal pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota BPK pada sore hari ini.

"Rencananya sore ini rapat internal pimpinan Komisi XI DPR untuk menyusun jadwal agenda pelaksanaan fit and proper test terhadap 15 orang calon anggota BPK," tutur politikus PDIP tersebut.

Sebelumnya, Komisi XI DPR RI bakal menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota BPK mulai 7 hingga 8 September 2021.

Berdasarkan dokumen yang diterimaCNNIndonesia.com,nama dua calon anggota BPK yang tak memenuhi syarat formil, Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Zacharias Soeratin, masih tercantum dalam daftar yang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan.

Nyoman dijadwalkan menjalani uji kelayakan dan kepatutan pada Selasa (7/9) puul 16.00 hingga 16.30 WIB, sedangkan Harry dijadwalkan menjalani uji kelayakan dan kepatutan pada Rabu (8/9) pukul 14.30 hingga 15.00 WIB.

Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan fatwa atau pendapat hukum terkait seleksi calon anggota BPK lewat surat bernomor 183/KMA/HK.06/08/2021 tertanggal 25 Agustus 2021.

Dalam surat itu, MA memberikan tiga poin dalam pendapat hukumnya tentang seleksi anggota BPK.

Pertama, MA menyatakan berwenang untuk memberikan pertimbangan hukum dalam bidang hukum, baik diminta maupun tidak diminta kepada lembaga negara lain, sebagaimana mengacu pada Pasal 37 Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 1985 tentang MA.

Kedua, MA menyampaikan bahwa sehubungan dengan permintaan pendapat dan pandangan tentang penafsiran Pasal 13 huruf j UU tentang BPK, jika ditinjau secara legalistik-formal, Pasal 13 huruf j UU tentang BPK dan dihubungkan dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 jo.

"Pasal 1 angka 8 UU tentang BPK, maka Calon Anggota BPK yang pernah menjabat di lingkungan Pengelola Keuangan Negara, harus memenuhi syarat yang ditentukan dalam Pasal 13 huruf j," tulis MA dalam pendapat hukumnya.

"Dengan demikian, harus dimaknai Pasal 13 huruf j UU tentang BPK dimaksudkan agar calon anggota BPK tidak menimbulkan conflict of interest pada saat ia terpilih dan melaksanakan tugas sebagai anggota BPK," begitu tertulis pada poin ketiga.

Namun,, dalam penutup surat yang diteken Ketua MA Syarifuddin itu menyatakan keputusan lebih lanjut menjadi kewenangan DPR.

(mts/ugo)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER