Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta memastikan pengadaan alat rapid test antigen di DKI Jakarta masuk dalam aspek administratif yang mana BPK tidak merekomendasikan pengembalian uang dari pengadaan.
Artinya, tidak ada pemborosan dalam belanja rapid test antigen tersebut. Hal ini menanggapi terakait temuan BPK atas pengadaan alat rapid test antigen di Jakarta.
"Proses pengadaan pada masa pandemi memiliki kesulitan tersendiri, karena harga satuan yang sangat beragam. Sementara itu, pengambilan keputusan harus cepat, karena terkait dengan percepatan penanganan covid-19. Tapi, yang perlu digarisbawahi adalah BPK menyatakan tidak ada kerugian daerah atas pengadaan tersebut," tegas Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti dalam keterangan resmi, Sabtu (7/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Widyastuti menjelaskan temuan BPK tersebut, yakni adanya perbedaan harga atas pengadaan Rapid Test Antibody merk Clungene yang dibeli pada Mei 2020 dari PT NPN dengan yang dibeli pada Juni 2020 dari PT TKM.
Dalam proses pengadaan alat rapid test antigen tersebut juga telah dilakukan negosiasi oleh PPK dengan penyedia barang dan jasa, dan telah dituangkan dalam berita acara negosiasi secara memadai.
Seluruh proses pengadaan juga telah sesuai dengan Peraturan Lembaga LKPP No. 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat.
"Karena itu, BPK merekomendasikan agar Kepala Dinas Kesehatan mengintruksikan PPK untuk lebih teliti dan tertib administrasi dalam mengelola keuangan daerah," ungkapnya.
Selanjutnya, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta telah menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan melampirkan bukti-bukti tindak lanjut. BPK juga sudah menyatakan bahwa tindak lanjut telah selesai dalam Forum Pembahasan Tindak Lanjut atas LKPD Tahun Anggaran 2020.
Sementara itu, terkait pengadaan masker N95, Widyastuti menegaskan pengadaan masker N95 telah sesuai regulasi dalam kondisi darurat dan telah menindaklanjuti rekomendasi BPK.
"Sesuai arahan LKPP bahwa dalam kondisi darurat, PPK segera menerbitkan surat pesanan barang dan meminta penyedia membuat surat pernyataan kewajaran harga dan bersedia mengembalikan apabila hasil audit ditemukan adanya kemahalan harga. Proses pengadaan pun telah sesuai Peraturan Lembaga LKPP Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat," terangnya.
"Dalam temuan tersebut, BPK mempertanyakan aspek administratif lantaran ditemukan perbedaan harga saat pengadaan. Tapi, tidak ada kerugian keuangan daerah," tegasnya.
Lebih lanjut, Widyastuti memaparkan, memang terdapat perbedaan harga atas pengadaan masker dalam periode pembelian dengan merk yang berbeda pula, yaitu Agustus, September, Oktober menggunakan merk Respokare, sedangkan November menggunakan merk Makrite.
Pertimbangan pemilihan juga memperhatikan jenis alat kesehatan yang sudah sesuai spesifikasi dan direkomendasikan oleh Kemenkes RI, serta persetujuan dari CDC dan FDA.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pemborosan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta. Salah satunya soal anggaran belanja Rp1,1 miliar untuk pengadaan rapid test covid-19 pada 2020 lalu.
Temuan ini tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta yang beredar. Anggota badan anggaran DKI Jakarta Mujiono telah membenarkan LHP BPK untuk Pemprov DKI Jakarta tersebut.
Dalam dokumen tersebut, terdapat dua penyedia jasa pengadaan rapid test covid-19 dengan merek serupa, dengan waktu yang berdekatan, namun dengan harga yang berbeda.
Pertama, pengadaan rapid test covid-19 lgD/lgM dalam satu kemasan isi 25 test cassete merk clungene yang dilaksanakan oleh PT NPN dengan surat penawaran penyedia jasa tertanggal 18 Mei 2020.
Nilai kontrak atas pengadaan tersebut Rp9,8 miliar. Waktu pelaksanaan kontrak selama 19 hari, mulai 19 Mei sampai 8 Juni 2020. Namun, jangka waktu kontraknya berubah hingga 14 Juni 2020 karena ada pergantian penerbangan pengiriman dari bandara asal.
Pengerjaan dinyatakan selesai pada 12 Juni, dengan jumlah pengadaan 50 ribu pieces dan harga per unit barang Rp197 ribu. Harga itu belum termasuk PPN.
Kedua, pengadaan rapid test covid-19 IgG/IgM dalam satu kemasan isi 25 tes merk clungene yang dilaksanakan oleh PT TKM. Pekerjaan dilakukan berdasarkan kontrak pada 2 Juni senilai Rp9 miliar.
Pekerjaan selesai pada 5 Juni 2020 dengan jumlah pengadaan sebanyak 40 ribu pieces dengan harga per unit Rp222 ribu.
Dari hasil konfirmasi BPK, PT NPN dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PT NPN tidak tahu jika terdapat pengadaan rapid test covid-19 serupa dengan jumlah yang lain di luar perusahaannya.
BPK menilai seharusnya PPK dapat mengutamakan dan memilih penyedia jasa yang sebelumnya mengadakan produk sejenis dan stok tersedia, namun dengan harga yang lebih murah.
BPK melihat terdapat pemborosan atas keuangan daerah dari pengadaan kedua penyedia tersebut hingga Rp1,19 miliar.
Sementara, BPK juga menemukan bahwa DKI Jakarta masih membayar gaji dan tunjangan kinerja daerah (TKD) pada pegawai yang telah wafat atau pensiun pada 2020. Nilainya mencapai Rp862,7 juta.
Temuan ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah DKI Jakarta Tahun 2020 yang disahkan oleh Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta Pemut Aryo Wibowo pada 28 Mei 2021.
(cnn/age)