Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan lewat kuasa hukumnya Juniver Girsang akan menyeret Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar ke jalur hukum.
Juniver mengatakan, permintaan maaf Haris dan Fatia kepada Luhut soal pernyataan main tambang di Papua ditunggu paling lambat hari ini, pukul 24.00 WIB, Selasa (7/9).
"Batas waktu somasinya hari ini, kita tunggu kalau tidak ada respons tentu kita akan ambil sikap. Untuk ada kepastian proses tidak ada tidak sebagaimana sudah kita sampaikan dengan himbauan ya tentu kita harus melangkah dari segi hukum," kata Juniver kepada CNNIndonesia.com, Selasa (7/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, Junuver menyebut pihaknya belum menentukan delik aduan yang akan dilayangkan. Juniver mengatakan hal itu akan dibicarakan terlebih dahulu bersama Luhut.
"Apakah itu apakah itu pidana atau perdata ini akan kita coba siapkan mana langkah yang lebih cepat untuk bisa menyelesaikan masalah ini," ucap dia.
Juniver mengklaim sebenarnya pihaknya tidak mau menempuh jalur hukum. Namun, sampai saat ini ia menilai tidak ada itikad baik dari pihak terkait untuk meminta maaf.
Padahal, kata Juniver, pihaknya sudah menawarkan jalur yang baik, dengan melayangkan somasi untuk mediasi.
"Belum ada [permintaan maaf dari Haris dan Fatia]. Padahal kita ini hindari dan kita tidak menginginkannya tetapi tidak ada respons terhadap somasi kita," kata dia.
Sebelumnya, Luhut melayangkan somasi kepada Fatia dan Haris. Somasi tersebut dilayangkan lantaran dalam sebuah video percakapan dengan Fatia yang Haris Azhar unggah di kanal Youtube nya menyebutkan bahwa salah PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtera Group terlibat dalam bisnis tambang di Papua.
Lewat somasi itu Luhut memberikan waktu 5 x 24 jam kepada mereka untuk meminta maaf. Jika dihitung dari waktu somasi yang dilayangkan, maka hari ini merupakan hari terakhir Haris dan Fatia diminta untuk meminta maaf oleh Luhut.