Jakarta, CNN Indonesia -- Kasus penyerangan terhadap warga Ahmadiyah dinilai tak lepas dari keberadaan peraturan yang diskriminatif serta kepentingan politik pemerintah pusat maupun daerah.
Insiden terbaru terjadi pada Masjid Miftahul Huda di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, Jumat (3/9). Tempat ibadah Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) itu dibakar dan dirusak oleh kelompok warga yang menamakan diri Aliansi Umat Islam.
Sejak 2004, jemaah Ahmadiyah di Kabupaten Sintang mendapat penolakan masyarakat sekitar. Penolakan semakin menjadi-jadi belakangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekretaris Pers dan Juru Bicara Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Yendra Budiana menyebut ada pertemuan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) membahas solusi permasalahan Ahmadiyah pada 29 Juli 2021. Namun, Ahmadiyah tak diikutsertakan.
Pada 14 Agustus, Pemkab Sintang menyegel masjid tersebut. Sebulan kemudian, Aliansi Umat Islam pun melancarkan serangan ke masjid itu.
"Mereka memporak-porandakkan bagian dalam masjid, memecahkan semua jendela masjid, merusak dinding bangunan masjid dan bangunan di samping masjid, memecahkan toren air," ungkap kata Yendra dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/9).
"Saat api berkobar, massa menyampaikan ancaman bahwa jika dalam 30 hari masjid tidak diratakan oleh pemerintah, maka mereka akan kembali lagi untuk meratakan bangunan masjid Miftahul Huda," imbuhnya.
Kekerasan dan diskriminasi terhadap Ahmadiyah di Indonesia bukan pertama kali terjadi. Setidaknya sejak 2008, ada beberapa peristiwa yang jadi perhatian publik nasional.
Misalnya, penyerangan oleh Front Pembela Islam (FPI) terhadap Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) di Moumen Nasional (Monas), Jakarta, Juni 2008. Penyerangan dilakukan 200 orang anggota FPI karena menduga ada jemaah Ahmadiyah di acara itu.
FPI, yang saat itu digawangi oleh Munarman, memukuli dan menendang peserta acara AKKBB serta menyerang ambulans yang menjemput korban luka.
Peristiwa lainnya adalah tragedi di Cikeusik, Banten, 6 Februari 2011. Saat itu, ribuan warga mendesak jemaah Ahmadiyah membubarkan diri. Namun, warga Ahmadiyah menolak desakan warga.
Massa pun melakukan penyerangan. Enam orang jemaah Ahmadiyah tewas dalam kejadian itu. Sejumlah orang dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka-luka.
 Infografis Sepak Terjang FPI. (Foto: CNN Indonesia/Asfahan Yahsyi) |
Diskriminasi serupa diterima jemaah Ahmadiyah di Depok. Masjid Al Hidayah di Sawangan disegel oleh Pemerintah Kota Depok. Penyegelan terjadi beberapa kali sejak tahun 2011.
Wali Kota Depok Mohammad Idris, yang pernah bertemu dengan Rizieq Shihab di masa kampanye Pilkada Depok 2020, menyebut pihaknya telah sesuai aturan.
Pemkot Depok merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Tahun 2008, Pergub Nomor 12 Tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jemaah Ahmadiyah di Jawa Barat, dan Peraturan Pelarangan Ahmadiyah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Ahmadiyah di Kota Depok.
Padahal, warga Ahmadiyah di Depok selama ini hidup berdampingan dengan masyarakat sekitar. Misalnya, kegiatan jemaah Ahmadiyah membagikan takjil selama bulan Ramadan. Mereka juga membagikan daging kurban ke warga sekitar saat Iduladha.
"Waktu kami pernah dilarang melakukan kurban, masyarakat bertanya-tanya. Soalnya mereka senang kalau kami kasih kurban," kata seorang jemaah Ahmadiyah Depok, Yusfiar, saat ditemui CNNIndonesia.com, Juni 2017.
Berlanjut ke halaman selanjutnya...
Aturan Jadi Pembenaran Diskriminasi
SKB 3 Menteri dinilai jadi justifikasi untuk menyerang Ahmadiyah. (Foto: Adhi Wicaksono)
Direktur Riset Setara Institute Halili Hasan mengatakan berbagai diskriminasi yang diterima Ahmadiyah dipicu oleh SKB 3 Menteri Tahun 2008 tentang tentang Perintah Terhadap Penganut Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI).
Salah satu poin SKB itu memerintahkan jemaah Ahmadiyah untuk menghentikan kegiatan yang tak sesuai dengan penafsiran agama Islam. Poin lainnya menyebut jemaah Ahmadiyah yang tidak mengikuti ketentuan itu akan diberi sanksi.
"Bagi kelompok intoleran, SKB ini merupakan alat legitimasi saja bagi mereka untuk kemudian mengekspresikan intoleransi. Bahkan, mempersekusi mereka (Ahmadiyah)," kata Halili saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (7/9).
Dia menyebut aturan tingkat menteri itu bermasalah sejak awal karena merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sementara, fatwa MUI tidak masuk dalam jajaran sumber hukum dalam tata pemerintahan di Indonesia.
Sebelumnya, Ketua MUI Yusnar Yusuf mengatakan kekerasan terhadap Ahmadiyah tak semata-mata disebabkan oleh fatwa pihaknya.
"Yang melakukan perusakan masjid itu masuk pidana. Itu harus diselesaikan oleh polisi. MUI enggak miliki polisi. Jangan dibakar gitu dong [masjidnya]. Jadi dibedakan ini masalah polisi, ini masalah fatwa," kata dia.
Lebih lanjut, Halili juga menyoroti pengabaian pemerintah terhadap kasus kekerasan dan diskriminasi terhadap Ahmadiyah yang membuat massa tak jera melakukan serangan.
Ia mencontohkannya dengan Pemkab Sintang yang bergeming saat ada ancaman terhadap jemaah Ahmadiyah. Pemkab justru menerbitkan sejumlah aturan yang mendiskreditkan Ahmadiyah.
"Pemerintah juga harus kita sebut. Ada beberapa pemkab yang tunduk pada kelompok intoleran dan ada aparat keamanan yang lalai. Situasi ini dilahirkan kombinasi tiga faktor itu," tuturnya.
Senada, Laporan Tahunan Komnas Tahun 2019 menyebut SKB 3 menteri dan kelalaian aparat jadi pemicu diskriminasi ke Ahmadiyah.
"Dalam praktiknya, SKB ini dipahami oleh aparatur pemerintah dan masyarakat sebagai dasar hukum pembubaran Ahmadiyah, padahal yang diatur adalah pelarangan ajaran. Akibatnya, banyak terjadi persekusi terhadap penganut Ahmadiyah," dikutip dari dokumen di situs resmi Komnas HAM.
Halili juga mengatakan pemerintah pusat dan daerah menghadapi dilema dalam persoalan Ahmadiyah lantaran diintervensi oleh faktor politis. Menurutnya, pemerintah takut kehilangan simpati dari penganut agama mayoritas.
"Pemerintah gamang karena kalau mencabut SKB ada tentu narasi yang mengatakan pemerintah anti-Islam," tutur Halili.
Setara Institute pun mendesak pemerintah mencabut surat tersebut. Halili mengatakan SKB itu harus dicabut guna memberi jaminan keamanan terhadap warga Ahmadiyah.
"Kalau faktanya mendorong jadinya persekusi, diskriminasi, intoleransi, bahkan kekerasan, ya harusnya tidak usah malu-malu untuk mencabut," ucapnya.