Berkas Lengkap, Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi Segera Disidang

CNN Indonesia
Rabu, 08 Sep 2021 15:53 WIB
Eks Bupati Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Sri Wahyumi Maria Manalip. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip akan menghadapi sidang terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Manado.

Ini merupakan kasus kedua yang menjerat Sri. Sebelumnya, ia telah divonis pidana penjara selama dua tahun dalam kasus suap terkait revitalisasi pasar.

"Jaksa KPK Andry Lesmana melimpahkan berkas perkara terdakwa Sri Wahyumi Maria Manalip ke Pengadilan Tipikor pada PN Manado," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (8/9).

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyatakan penahanan terhadap Sri telah sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan. Selama proses persidangan nanti, Sri akan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Sulawesi Utara.

"Selanjutnya tim JPU [Jaksa Penuntut Umum] akan menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Ali.

Sri didakwa dengan Pasal 12B atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

KPK menetapkan Sri sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp9,5 miliar. Uang itu terkait dengan proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Talaud tahun 2014-2017.

Selama proses penyidikan, penyidik KPK telah memeriksa 101 orang saksi. Di antaranya terdiri dari pihak swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud.

(ryn/ain)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK