Saksi Ungkap Janggal Kontrak Kosong yang Dibuat Pelindo II

CNN Indonesia
Kamis, 09 Sep 2021 02:26 WIB
Lazimnya, menurut eks Asisten Manager PT Pelindo II itu, harga proyek mestinya sudah ditetapkan lebih dulu sebelum kontrak diteken.
Pelabuhan Tanjung Priok. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Andika Wahyu)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Asisten Senior Manager Alat Bongkar Muat pada PT Pelindo II, Mashudi Sanyoto, mengungkapkan kejanggalan berupa tanda tangan kontrak kosong antara PT Pelindo II dengan Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) China terkait pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC).

Mashudi menyampaikan itu saat menjadi saksi untuk terdakwa Richard Joost Lino (RJ Lino) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/9).

"Itu dalam kontrak tidak ada nilainya," ujar Mashudi saat memberikan keterangan, Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kontrak kosong?" tanya jaksa KPK Wawan Yunarwanto kemudian.

"Saya tahunya gitu," jawab dia.

Mashudi berujar kontrak kosong karena memang belum ada penetapan harga proyek. Lazimnya, menurut dia, harga proyek sudah ditetapkan lebih dulu sebelum kontrak diteken.

Kejanggalan lain adalah terkait surat permintaan pengadaan pembelian (SP3) yang belum terbit saat proses pengadaan. Ia juga menyinggung terkait kontrak yang ditandatangani dibuat tanggal mundur (backdate).

Dalam hal ini jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Mashudi yang berisi perihal penandatanganan kontrak pengadaan tiga unit QCC, padahal pembahasan masih dalam tahap negosiasi harga.

"Ya, karena setahu saya pribadi mestinya surat SP3 sudah ada, tapi kontrak sudah ditandatangani padahal SP3 belum ada," tutur dia.

Ia menambahkan, spesifikasi yang ditawarkan HDHM dalam pengadaan tiga unit QCC juga tidak memenuhi syarat. Penawaran mesin untuk tiga unit QCC tidak sesuai dengan ketentuan PT Pelindo II.

"Tidak memenuhi syarat secara teknis, ada spesifikasi berbeda. Spesifikasi dia menawarkan apa, kita menyarankan apa," ucap Mashudi.

RJ Lino selaku mantan Direktur Utama PT Pelindo II didakwa merugikan keuangan negara hingga US$1,99 juta atau sekitar Rp28 miliar (kurs Rp14.370) dalam kasus pengadaan tiga unit QCC.

Angka itu didapat dari hasil perhitungan Unit Forensik Akunting Direktorat Deteksi dan Analisis KPK. Menurut jaksa, pengadaan tiga unit crane dilakukan oleh Lino dan Ferialdy Norlan selalu Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II.

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa melakukan intervensi pengadaan tiga unit Twinlift QCC, berikut pekerjaan jasa pemeliharaannya telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara cq PT Pelabuhan Indonesia II sebesar USD1.997.740,23," ujar jaksa, Senin (9/8).

(ryn/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER