DPR Klaim RUU TPKS Mudahkan Aparat Usut Kekerasan Seksual

CNN Indonesia
Jumat, 10 Sep 2021 02:54 WIB
Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya menyebut pergantian nama RUU PKS menjadi TPKS melibatkan elemen masyarakat, termasuk para pakar, Komnas Perempuan hingga MUI.
Baleg DPR menjelaskan perubahan nama RUU PKS menjadi TPKS bertujuan agar aparat penegak hukum dapat lebih mudah menegakkan hukum terhadap kasus-kasus kekerasan seksual. Ilustrasi (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia --

Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) berubah judul menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Perubahan judul itu pun menuai polemik di tengah masyarakat.

Badan legislasi (Baleg) DPR menjelaskan perubahan nama bertujuan agar aparat penegak hukum dapat lebih mudah menegakkan hukum terhadap kasus-kasus kekerasan seksual.

Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya mengatakan pergantian nama itu juga sudah melalui diskusi yang melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk para pakar, Komnas Perempuan hingga MUI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maka kemudian biar lebih membumi akhirnya kita pilih RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual," kata Willy dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/9).

Willy menegaskan RUU TPKS bakal menjadi satu-satunya undang-undang yang berpihak kepada korban, karena sejauh ini UU yang sudah ada mengatur kekerasan seksual secara terbatas.

"Ini yang menjadi catatan kita biar kemudian aparat penegak hukum bisa lebih mudah dalam menjalankan tugas-tugasnya, khususnya kepolisian dan kejaksaan," papar Willy.

Ketua Panja RUU TPKS itu mengatakan tidak ada pengurangan substansi dari RUU PKS yang menjadi RUU TPKS. Menurutnya, Baleg hanya melakukan sinkronisasi dan harmonisasi agar tidak tumpang tindih dengan UU sejenis seperti UU KUHP, UU KDRT, UU Perlindungan Anak, UU Perdagangan Orang, UU Pornografi, hingga UU ITE.

"Hasil dari sinkronisasi, kemudian kita sisir. Kita fokus biar tidak overlapping dengan UU satu dengan yang lainnya supaya lebih fokus ke korban. Prinsipnya apa yang sudah termaktub di dalam UU KUHP dan lain-lainnya itu kita tidak bahas di RUU TPKS," jelas Willy.

Meski begitu, Baleg memahami apabila ada dinamika pro dan kontra terhadap pergantian nama RUU PKS menjadi RUU TPKS. Politikus NasDem itu menyatakan, Baleg maupun Panja RUU TPKS terbuka untuk berdialog dengan seluruh elemen masyarakat, termasuk kelompok yang kontra.

Menurut Willy, Panja RUU TPKS siap mengkaji berbagai pandangan yang berbeda atau bertolak belakang, agar ada titik temu. Ia berharap pada akhirnya ada kesepakatan, UU ini bukan hanya untuk melindungi korban, tapi juga memperhatikan perkembangan korban di masa depan.

"Fenomena kekerasan seksual sudah sangat meresahkan. Beberapa perubahan redaksi dan materi sebagai bagian dari dialektika yang terjadi agar pembahasan RUU ini terus mengalami kemajuan (progres), dengan begitu lahirnya payung hukum bagi ratusan ribu korban kekerasan seksual kian dekat untuk diwujudkan," ujar Willy.

Politikus Partai NasDem itu menambahkan tahapan pembahasan RUU TPKS sedang menunggu penyelesaian pemberian catatan dari fraksi-fraksi di DPR untuk kemudian akan dibahas dalam Panja. Baleg menegaskan siap memprioritaskan penyelesaian RUU TPKS.

"Pasti prioritas. Target selesai kalau bisa masa sidang ini. Kalau tidak, sebelum hari ibu-lah kita selesai," katanya.

Sebelumnya, draf RUU TPKS menuai kritik karena menghapus banyak pasal krusial dalam upaya penghapusan kekerasan seksual. Perubahan nama dari RUU PKS menjadi RUU TPKS juga disorot karena dinilai menghilangkan makna filosofis penghapusan kekerasan seksual.

Dalam draf RUU TPKS, sebanyak 85 pasal dihilangkan. RUU TPKS juga memangkas 9 bentuk kekerasan seksual menjadi 4 bentuk. Usulan terbaru ini juga menuai kritik karena dinilai masih ada ketimpangan hukum dalam menindak pelaku kekerasan seksual.



(dmi/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER