Pengacara dari terduga pelaku pelecehan seksual di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Tegar Putuhena, mengklaim dihalang-halangi oleh beberapa oknum lembaga pengawas penyiaran itu saat hendak melaporkan balik korban.
Tegar menuturkan kedua kliennya, RT dan EO, diminta untuk tidak berbicara terkait tuduhan pelecehan dan perundungan yang dilayangkan oleh korban MS.
Pernyataan itu juga dilontarkan sekaligus merespons tudingan bahwa pihaknya bekerja sama dengan KPI untuk menekan MS menandatangani kesepakatan damai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Justru kami sinyalir ada upaya dari oknum KPI untuk menghalang-halangi upaya kami membuat laporan. Kami diminta diam," kata Tegar kepada CNNIndonesia.com, Kamis (9/9).
Selain itu, Tegar juga menyebut KPI meminta kliennya agar mencabut pemberian kuasa hukumnya. Padahal, kata dia, KPI juga tidak memberikan pendampingan hukum untuk kliennya.
"Kami lantas bertanya-tanya, ada apa ini? Kok baru kali ini ada pihak yang tersandung masalah hukum tapi disuruh hadapi sendiri tanpa pendampingan hukum," ucap dia.
Ia menduga permasalahan kliennya dengan MS tidak berdiri sendiri. Ia menyebut permasalahan ini sengaja dipelihara untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu.
"Ada yang mau memelihara. Ada penumpang gelap yang sengaja mau memanfaatkan ini. Ini baru dugaan. Namun jika hal ini benar, ini musibah bagi penegakan hukum. Musibah bagi pencari keadilan," dalihnya.
Terpisah, Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Nuning Rodiyah membantah semua tudingan itu.
"Tidak benar sama sekali. Sepenuhnya proses KPI serahkan ke pihak berwajib. Dan tidak ada intervensi apapun," ujarnya kepada CNNIndonesia.com.
Sebelumnya, berdasarkan sumber CNNIndonesia.com, para pelaku memaksa MS untuk menandatangani kesepakatan damai. Upaya itu disebut difasilitasi oleh KPI.
Selain itu, MS diminta untuk mencabut laporan ke Komnas HAM dan kepolisian serta membuat rilis baru yang isinya soal bantahan rilis pertama demi memulihkan nama baik para pelaku.
Ketua KPI Agung Suprio tidak menjawab jelas atas tuduhan itu. Ia hanya mengatakan pihaknya sudah menyerahkan kasus pelecehan tersebut sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
"Sudah diserahkan kasusnya ke kepolisian," kata dia.
Tegar Putuhena pun mengklaim tidak ada upaya untuk membuat surat kesepakatan damai dengan MS dan membantah meminta MS untuk mencabut laporan.
(yla/arh)