KPK Dalami Perintah Bupati Banjarnegara soal Penerimaan Uang
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami perintah Bupati Banjarnegara periode 2017-2022, Budhi Sarwono,terkait dengan penerimaan dan pengeluaran uang oleh PT Bumi Redjo.
Pendalaman dilakukan dengan memeriksa kasir PT Bumi Redjo, Susi Widiyanti, di Gedung Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Yogyakarta, Rabu (8/9).
Dari temuan awal KPK, Budhi diduga memiliki afiliasi dengan perusahaan tersebut.
"Susi Widiyanti (Kasir PT Bumi Redjo), yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait administrasi pencatatan penerimaan dan pengeluaran uang atas perintah tersangka BS [Budhi Sarwono]," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (9/9).
Penyidik lembaga antirasuah terus mengusut kasus dugaan korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan pada Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.
Kemarin, penyidik KPK juga memeriksa Komisaris PT Sambas Wijaya (SW), Eling Purwoko dan Direktur Utama PT Buton Tirto Baskoro, I Putu Doddy.
Terhadap Eling, Ali menjelaskan pihaknya mengusut dugaan kewajiban berupa surat dukungan dari PT SW bagipara peserta lelang untuk mengerjakan paket pekerjaan.
Sementara Putu didalamimengenai paket pekerjaan yang pernah dikerjakan oleh perusahaannya sepanjang periode 2017-2018.
KPK menetapkan Budhi Sarwono dan orang kepercayaannya bernama Kedy Afandi sebagai tersangka. Budhi diduga menerima fee sebesar Rp2,1 miliar atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara. Kedua tersangka saat ini sudah ditahan.
Budhi dan Kedy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.