Majelis Hakim memvonis artis Vicky Prasetyo empat bulan penjara dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan mantan istrinya, Angel Lelga.
Vonis dibacakan hakim dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/9). Vicky divonis empat bulan penjara dengan dipotong masa tahanan yang telah dijalani yaitu 2 bulan 10 hari.
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Hendrianto (Vicky Prasetyo) dengan pidana selama 4 bulan penjara dipotong masa tahanan," kata Hakim Ketua, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/9). Vonis tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 8 bulan penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus Vicky Prasetyo dengan Angel Lelga berawal dari penggerebekan yang dilakukan Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga pada November 2018.
Vicky Prasetyo menuding Angel Lelga (saat itu berstatus sebagai istri) berselingkuh dengan seorang pria lain. Selang beberapa hari penggerebekan, Vicky Prasetyo melaporkan Angel Lelga atas dugaan perzinaan.
Angel Lelga merasa difitnah. Dia lantas melaporkan balik Vicky Prasetyo ke Polda Metro Jaya pada 21 Desember 2018 atas dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.
Angel melaporkan balik Vicky dengan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Vicky dilaporkan karena menyiarkan tudingan yang tidak terbukti di layar televisi.
Vicky lantas ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, selama 20 hari terkait kasus pencemaran nama baik Angel Lelga, artis yang kini sudah menjadi mantan istrinya tersebut.
(ain)