Ajudan Lili Diperiksa, Dewas KPK Diminta Tetap Terbuka
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tetap terbuka dalam menangani kasus etik, termasuk soal hasil pemeriksaan penyidikan saksi Oktavia Dita Sari, yang merupakan ajudan dari salah satu pimpinan lembaga antirasuah, Lili Pintauli Siregar.
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan seharusnya KPK tidak memberikan perlakuan berbeda kepada saksi yang mempunyai keterkaitan dengan pimpinan.
"Sikap KPK yang tidak mengumumkan hasil pemeriksaan ajudan Ibu Lili mengindikasikan ada sesuatu yang coba disembunyikan. Meski saksi memiliki keterkaitan dengan Ibu Lili seorang pimpinan, bukan berarti harus ada perbedaan perlakuan dengan saksi-saksi lain," ujar Boyamin kepada CNNIndonesia.com, Jumat (10/9).
Sikap KPK itu, kata dia, juga mengkhianati asas transparansi yang acap digaungkan lembaga antirasuah tersebut.
"Bagaimana KPK menuntut pihak lain transparan jika dirinya malah tertutup? Kalau tidak salah perbuatan ini bisa masuk kategori munafik," cetus Boyamin.
Senada, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, Feri Amsari, meyakini sikap tertutup KPK tersebut memperlihatkan ada sesuatu yang disembunyikan.
Lihat Juga : |
"Kalau proses [pemeriksaan] seperti itu dilakukan tertutup sudah dipastikan ada yang hendak disembunyikan. Dewas dalam menegakkan etik juga harus terbuka agar setiap putusannya dipercaya bukan hasil rekayasa," ucap Feri.
Sebelumnya, Oktavia Dita Sari diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Senin (6/9). Ia diperiksa untuk tersangka Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungbalai, Yusmada.
Sejauh ini, belum ada keterangan yang disampaikan KPK mengenai hasil pemeriksaan tersebut. Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, belum memberi jawaban.
(ryn/arh)