KPK: Putusan MA Tepis Tuduhan TWK Malaadministrasi Abai HAM

CNN Indonesia
Jumat, 10 Sep 2021 10:13 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim putusan Mahkamah Agung terhadap Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 yang memuat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menepis tudingan malaadministrasi dan pelanggaran HAM dalam proses alih status pegawai menjadi ASN. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengklaim putusan Mahkamah Agung terhadap Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 yang memuat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menepis tudingan malaadministrasi dan melanggar HAM dalam proses alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Putusan MA menolak gugatan pegawai KPK nonaktif terkait uji materi Perkom 1/2021. Sebelum putusan keluar, Ombudsman RI menyatakan ada dugaan malaadministrasi dalam TWK pegawai KPK. Selain itu, Komnas HAM menyebut proses alih status pegawai lembaga antirasuah melanggar HAM.

"Hal ini [putusan MA] menepis tuduhan bahwa Perkom 1/2021 yang di dalamnya mengatur TWK pembentukannya dilakukan secara malaadministrasi termasuk tuduhan bahwa melanggar HAM sebagai hak konstitusional pegawai KPK," kata Ghufron melalui keterangan tertulis, Jumat (10/9).

Ghufron mengapresiasi MA yang menolak uji materi Perkom 1/2021 yang diajukan oleh pegawai KPK nonaktif, Yudi Purnomo dan Farid Andhika. Ia meminta semua pihak mematuhi putusan tersebut.

"Tidak boleh lagi ada lembaga-lembaga lain yang membersamai dan menandingi kewenangan MK dan MA sebagai lembaga negara yang berwenang untuk menguji dan menilai keabsahan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Sebelumnya, MA menolak permohonan uji materi pegawai KPK nonaktif, Yudi Purnomo dan Farid Andhika terkait Perkom 1/2021. Perkara nomor: 26 P/HUM/2021 ini diputuskan pada Kamis (9/9).

Duduk sebagai ketua majelis hakim yaitu Supandi, dengan anggota masing-masing Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono.

Majelis menilai secara substansial desain pengalihan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti ketentuan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan peraturan pelaksanaannya.

TWK, menurut majelis, menjadi salah satu yang diterima sebagai ukuran objektif untuk memenuhi syarat pengisian jabatan tersebut. TWK juga menjadi syarat saat seleksi ASN dan pengembangan karier PNS.

Majelis berujar Perkom 1/2021 tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu UU 19/2019, PP 41/2020, dan Putusan MK nomor: 70/PUU-XVII/2019, serta Putusan MK nomor: 34/PUU-XIX/2021.

Sementara, penyidik senior KPK Novel Baswedan menyatakan pihaknya menunggu langkah Presiden Joko Widodo terkait nasib pegawai yang dinyatakan tak memenuhi syarat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) usai putusan MA.

"Mengingat sesuai dengan JR [Judicial Review] dari MA yang menyatakan bahwa tindak lanjut dari TMS adalah domain pemerintah, maka selanjutnya hanya menunggu respons dari Presiden terkait dengan hal ini," ujar Novel melalui keterangan tertulis, Kamis (9/9).



(ryn/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK