Tim DVI Akui Terkendala Identifikasi Korban Kebakaran Lapas
Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri mengungkap sejumlah hal yang menjadi kendala proses identifikasi jenazah korban kebakaran.
Sespusdokkes Rumah Sakit Polri Kombes Pol Pramujoko mengatakan pada tataran praktis identifikasi jenazah korban kebakaran, pihaknya bisa terhambat data-data antemortem yang tidak lengkap.
"Data antemortem tidak lengkap tadi biasanya karena keluarga itu tidak punya foto-foto yang khas tentang korban," kata Pram dalam konferensi pers di RS Polri, Jumat (10/9).
Pram mencontohkan, pada tubuh korban yang meninggal terdapat tato. Namun, pihak keluarga tidak memiliki foto yang mengandung foto tersebut.
"Itu jadi kendala juga," ujar Pram.
Sementara itu, pada data postmortem atau data setelah korban meninggal, terkadang tim DVI Polri terhambat kondisi tubuh yang tidak lagi utuh.
"Kadang-kadang jenazah ini ada yang utuh. Kalau utuh gampang. Kalau jenazah sudah terbakar habis tinggal sisanya itu yang jadi kendala juga," tutur Pram.
Meski demikian, menurut Pram kendala tersebut bisa diatasi dengan kemajuan teknologi yang dimiliki Tim DVI Polri. Tim akan memeriksa DNA dari jenazah korban dan mencocokkan dengan keluarga.
Selain itu, dalam kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang turut menewaskan dua warga negara asing (WNA), pihak keluarga korban tidak perlu datang ke Indonesia.
"Mereka juga bisa diperiksa di luar negeri juga nanti dikirimkan sudah hasil pemeriksaan DNA nanti akan kita bandingkan dengan pemeriksaan korban yang ada di sini, kalau itu cocok berarti bener," kata Pram.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan saat ini lima keluarga korban belum menyerahkan data antemortem ke pihak kepolisian.
Sebanyak dua dari keluarga tersebut merupakan anggota keluarga tahanan berkewarganegaraan Portugal dan Afrika Selatan. Sementara, tiga keluarga korban lainnya berada di luar Jakarta.
"Dari lima keluarga yang belum hadir, dua itu WNA tetapi data antemortem sudah didapati oleh berdasarkan dari Lapas tingkat I Tangerang," kata Rusdi dalam konferensi pers di RS Polri, Jumat (10/9).
Lihat Juga : |