Ketua Pengadilan Agama (PA) Kota Surabaya, Samarul Falah, mengatakan pendaftaran perkara di pengadilan agama setempat saat ini makin mudah karena bisa melalui kantor kelurahan yang tersebar di ibu kota provinsi Jawa Timur tersebut.
Samarul menerangkan pemkot Surabaya bersama pengadilan agama dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) telah menjalin kerja sama untuk mewujudkan kemudahan pelayanan peradilan secara sederhana, cepat, dan biaya ringan.
"Inisiatif ini muncul saat saya bertemu Wali Kota Surabaya dan Kepala Kantor Kemenag Surabaya. Dalam pertemuan itu, muncul gagasan bersama untuk memberikan solusi kepada masyarakat agar mendapatkan kemudahan layanan dan biaya murah," kata Samarul Falah di Surabaya, Senin (13/9) seperti dikutip dari Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, pihaknya mempunyai ide agar warga itu bisa mendaftarkan perkara melalui kelurahan. Apalagi, di PA Surabaya sidangnya juga begitu banyak, dan komplek gedung itu tak memiliki lahan parkir luas sehingga dikelola masyarakat di jalanan.
Alhasil, gagasan pendaftaran lewat kantor lurah itu pun kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan MoU pada tanggal 31 Mei 2021 dan diadendum dengan diperluas antara PA bersama Pemkot Surabaya membuka akses layanan pendaftaran perkara di seluruh kelurahan dengan aplikasi ACO-ERI. Dijelaskan pula bahwa pusat aplikasi pendaftaran perkara e-court secara daring yang terintegrasi dengan PA Surabaya.
Sebagai informasi, e-court, adalah layanan yang dikelola Mahkamah Agung bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara online, mendapatkan taksiran panjar biaya perkara secara online, pembayaran secara online, pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan persidangan yang dilakukan secara Elektronik.
Lewat MoU dengan Pemkot Surabaya dan Kantor Kemenag, kata Samarul, pendaftaran perkara di PA Surabaya dapat secara daring melalui e-Kios di seluruh kantor lurah se-Surabaya. Bahkan, melalui e-Kios tersebut, masyarakat bisa secara mandiri memanfaatkan layanan tersebut.
Melalui layanan ini, dia berharap warga lebih mudah melakukan pendaftaran perkara dengan biaya murah. Bahkan, pendaftarannya bisa secara mandiri tanpa harus menggunakan jasa pendamping.
"Jadi, nanti orang mau daftar perkara cukup datang ke kantor kelurahan. Nanti di sana disediakan anjungan mandiri melalui e-Kios. Di situ juga ada petugasnya yang ditunjuk oleh kelurahan," ujarnya.
Menurut Samarul, sebenarnya orang berperkara dan mengurus secara mandiri di PA Surabaya biayanya murah. Akan tetapi, karena ketidaktahuan warga sehingga mereka memilih untuk menggunakan jasa pendampingan perkara.
"Makanya, kami sepakat dengan Pak Wali Kota mengadakan MoU agar masyarakat bisa mendaftar perkara mandiri secara daring melalui gerai mandiri di e-Kios seluruh kantor kelurahan," ujarnya.
Kerja sama ini, kata dia, juga sebagai bentuk sinergitas antara PA Surabaya bersama pemkot dan Kemenag untuk memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat. Tujuannya tak lain, supaya warga lebih mudah mendapat layanan dengan biaya murah tanpa harus menggunakan jasa pendamping.
"Melalui layanan ini, warga tak harus datang ke PA karena bisa secara mandiri mengajukan pendaftaran perkara," katanya.
Untuk diketahui, pengadilan agama merupakan Pengadilan Tingkat Pertama yang bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam, serta wakaf dan shadaqah, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama.
(kid/antara/kid)