Putusan MA-MK soal TWK Diakui Tak Pengaruhi Temuan Komnas HAM

CNN Indonesia
Senin, 13 Sep 2021 20:28 WIB
Komnas HAM mengingatkan Presiden Jokowi bahwa putusan MA dan MK soal TWK KPK hanya menguji norma bukan fakta.
Komnas HAM menyimpulkan terdapat pelanggaran HAM dalam TWK KPK. (Foto: Humas Komnas HAM)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Choirul Anam berharap Presiden Joko Widodo tetap melakukan rekomendasi dan mempertimbangkan hasil temuan pihaknya terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam alih status pegawai KPK menjadi ASN.

"Kami berharap [rekomendasi] tetap dilaksanakan [oleh presiden]," kata Anam kepada CNNIndonesia.com, Senin (13/9).

Anam menyebut MA dan MK hanya menguji norma bukan fakta. Sehingga, menurutnya, putusan itu tidak mempengaruhi temuan faktual Komnas HAM termasuk rekomendasinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kalau ada pihak-pihak yang menyatakan putusan MK dan MA berpengaruh pada temuan faktual Komnas HAM, maka itu pernyataan yang tidak benar, baik secara hukum, maupun kenyataan," imbuhnya.

Terkait itu, Anam mengatakan pihaknya berharap bisa menemui Jokowi secara langsung untuk membahas permasalahan TWK.

Anam juga ingin menyampaikan perbedaan putusan MK dan MA secara gamblang dengan hasil temuan Komnas HAM. Namun, sampai saat ini pihaknya belum juga mendapatkan respons dari istana.

"Kami masih berharap dapat menyampaikan langsung laporan kami dan menjelaskan ya kepada Presiden. Terlebih setelah adanya putusan MK dan MA. Agar Presiden juga mengetahui bahwa temuan faktual komnas ham berbeda dengan kedua putusan MK dan MA tersebut," jelasnya.

Sebelumnya, MA menolak permohonan uji materi yang dilayangkan oleh pegawai KPK nonaktif terkait Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 yang memuat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Majelis menilai secara substansial desain pengalihan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti ketentuan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan peraturan pelaksanaannya. TWK, menurut majelis, menjadi salah satu yang diterima sebagai ukuran objektif untuk memenuhi syarat pengisian jabatan tersebut.

Sementara itu, MK juga menolak gugatan terkait pasal alih status menjadi ASN dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang diajukan oleh Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia Yusuf Sahide.

MK menolak argumen-argumen pemohon soal TWK KPK tidak memenuhi hak atas pekerjaan dan hak atas kesempatan yang sama di pemerintahan. Menurut MK, aturan hukum tetap berlaku dalam pemenuhan hak-hak itu.

Sebelumnya, Komnas HAM memberikan sejumlah rekomendasi kepada Presiden terkait TWK KPK, di antaranya terkait pelanggaran HAM.

(dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER