Jaksa menyebut Robin dan Maskur sempat mendatangi mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari di Lapas Klas IIA Tangerang pada Oktober 2020. Menurut jaksa, perkenalan keduanya lewat perantara Azis Syamsuddin. Azis kini dikenal sebagai Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024.
Dalam pertemuan itu, kata Jaksa, Robin menjanjikan dapat mengurus pengembalian aset milik Rita senilai Rp10 miliar yang disita KPK dan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.
Namun, sebagai imbalan, Robin meminta fee lawyer senilai Rp10 miliar. Lewat rekannya, Maskur bilang bahwa jumlah fee tersebut relatif lebih kecil dari yang biasa ia minta. Jumlah itu belum termasuk bagian 50 persen bila aset milik Rita berhasil dikembalikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belakangan dari perkara Rita, Robin dan Maskur total hanya menerima Rp5,1 miliar. Keduanya lalu membagi uang itu, masing-masing Rp697 juta untuk Robin dan Rp4,5 miliar untuk Maskur.
Robin Pattuju bersama rekannya disebut menerima jatah senilai Rp3 miliar dan US$ 36 ribu dolar dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado.
Uang tersebut dimaksudkan agar Azis bisa lolos dari penyelidikan KPK dalam kasus kasus dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah 2017 yang menyeret nama politikus Golkar tersebut. Berkomunikasi sejak Agustus 2020, pada Maret 2021 Robin dan Maskur total menerima sekitar Rp3 miliar lebih dari Azis dan Aliza.
Pertemuan di Rumah Azis Syamsuddin di bilangan Jalan Denpasar, Jakarta Selatan pada Oktober 2020, menyepakati harga yang harus dibayar Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial kepada Robin dan Maskur.
Uang tersebut sebagai fee agar Syahrial lolos dalam perkara jual beli jabatan di Kota Tanjung Balai yang ditangani KPK. Robin menyanggupi, dengan imbalan senilai Rp1,7 miliar, meski belakangan uang yang ditransfer senilai Rp1,695 miliar.
Dari lima perkara itu, Robin dan Maskur total menerima Rp11,02 miliar. Uang tersebut termasuk yang ia terima dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin senilai Rp3 miliar, dan USD 36 Ribu terkait kasus DAK Lampung Tengah 2017.
Robin dan rekannya Maskur didakwa melanggar lasal pasal 12 huruf a juncto. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.