Demokrat AHY Waspadai Kubu Moeldoko Putar Balik Fakta di PTUN
Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mewaspadai langkah kubu Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Kubu AHY
Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, mengatakan pihaknya mewaspadai kubu Moeldoko yang mungkin saja memutarbalikkan fakta hukum.
"Kami terus waspadai putar balik fakta hukum pada dua Gugatan KSP Moeldoko di PTUN Jakarta," kata Herzaky kepada wartawan dalam keterangannya yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (14/9).
Dia mengatakan dua gugatan kubu Moeldoko diperkirakan akan diputuskan pada Oktober 2021 mendatang.
Gugatan pertama, menurutnya, meminta PTUN Jakarta membatalkan keputusan Menkumham Yasonna Laoly yang menolak mengesahkan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Gugatan kedua meminta PTUN Jakarta membatalkan hasil Kongres V Demokrat yang digelar pada 2020 dan mengesahkan AHY sebagai Ketua Umum Demokrat 2020-2025.
Dia yakin majelis hakim PTUN Jakarta akan menegakkan hukum serta menjaga keadilan dan demokrasi di Indonesia. Kubu AHY sejauh ini telah menyiapkan ratusan bukti untuk menghadapi dua gugatan kubu Moeldoko tersebut.
Sebelumnya, AHY berkata, para perusak demokrasi masih berupaya merampas Partai Demokrat. Menurutnya, hal tersebut dilakukan lewat gugatan di PTUN Jakarta.
"Para perusak demokrasi masih berupaya menggugat dan membatalkan keputusan pemerintah melalui jalur PTUN termasuk kemungkinan judicial review melalui Mahkamah Agung," ungkap AHY dalam acara Peringatan HUT ke-20 Partai Demokrat, Kamis (9/9)
AHY juga menegaskan, meskipun Partai Demokrat punya segala Bukti Juridis yang kuat untuk bisa mematahkan pihak Moeldoko untuk kedua kalinya.
AHY pun meminta seluruh kader tetap waspada. Menurutnya, Demokrat akan terus memperjuangkan penegakan keadilan, hukum, dan demokrasi di Indonesia.
Diketahui, sejumlah kader bersama Moeldoko menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara. Dalam KLB tersebut, Moeldoko terpilih sebagai Ketua Umum. Namun, upaya pengambilalihan Demokrat gagal setelah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menolak mengesahkan kepengurusan hasil KLB Deli Serdang.
Menanggapi keputusan tersebut, Demokrat kubu Moeldoko kemudian mengajukan gugatan ke PTUN.
(mts/bmw)