Menag Minta Pemda Tak Ragu Lagi Alokasi Anggaran ke Pesantren

CNN Indonesia
Rabu, 15 Sep 2021 03:10 WIB
Menag Yaqut Cholil menyebut bantuan pemda ke pesantren dapat dialokasikan melalui mekanisme hibah, baik untuk pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan warga.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta pemerintah daerah tak ragu lagi mengalokasikan anggaran untuk membantu pesantren di wilayahnya masing-masing setelah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren terbit. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta pemerintah daerah tak ragu lagi mengalokasikan anggaran untuk membantu pesantren di wilayahnya masing-masing setelah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren terbit.

Salah satu poin dalam Perpres 82/2021, pemerintah daerah bisa mengalokasikan anggaran APBD sesuai kewenangannya untuk membantu pesantren.

"Dengan terbitnya Perpres ini, Pemda tidak perlu ragu lagi mengalokasikan anggaran untuk membantu pesantren," kata Yaqut dalam keterangan resminya, Selasa (14/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yaqut menyebut Perpres 82/2021 menjadi langkah positif untuk perkembangan pesantren. Menurutnya, selama ini ada keraguan sebagian pemerintah daerah lantaran pos pendidikan keagamaan dianggap menjadi urusan pusat atau Kemenag.

Ia menjelaskan bantuan pendanaan pemerintah daerah tersebut dapat dialokasikan melalui mekanisme hibah, baik untuk membantu penyelenggaraan fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat.

"Sekarang tidak ada alasan lagi bagi Pemda untuk tidak mengalokasikan anggaran secara khusus untuk membantu pesantren, baik pada fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat," katanya.

Lebih lanjut, Ketum GP Ansor itu menyatakan Perpres 82/2021 akan menjadi kado jelang peringatan Hari Santri 22 Oktober 2021 mendatang. Yaqut mengaku akan berkoordinasi dengan menteri keuangan selaku pengelola dana abadi pendidikan.

"Terbitnya Perpres ini adalah sebuah momentum besar bagi dunia pesantren," ujarnya.

Negara Hadir

Sementara, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perpres 82/2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Menurutnya, Jokowi patuh terhadap konstitusi dengan menerbitkan aturan itu.

"Tentu saya bersyukur permintaan PKB terkait dana abadi pesantren dijawab Presiden dengan menerbitkan perpres ini. Ini adalah bentuk kepatuhan pemerintah terhadap konstitusi," kata Cak Imin kepada wartawan, Selasa (14/9).

Cak Imin menyebut Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren mewajibkan pemerintah untuk menyediakan anggaran pesantren dan membentuk dana abadi pesantren. Menurutnya, dana abadi ini merupakan kehadiran negara untuk pesantren.

"Dana abadi pesantren merupakan kehadiran negara untuk menjaga keberlangsungan pesantren. Kontribusi pesantren sangat besar untuk negara ini, jadi negara tidak boleh hadir setengah-setengah," katanya.

Sebelumnya, Jokowi menandatangani Perpres 82/2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Merujuk Perpres tersebut, dana abadi pesantren adalah salah satu sumber pendanaan kegiatan pesantren. Dana itu disediakan oleh pemerintah untuk pondok pesantren.

"Pemerintah menyediakan dan mengelola dana abadi pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 23 ayat (1) Perpres 82/2021.



(rzr/mts/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER