Polisi menangkap seorang nelayan di wilayah Aceh Selatan berinisial MU (20) yang membuat video lewat aplikasi media sosial TikTok berisikan dugaan penghinaan terhadap institusi Polri dan bendera Merah Putih.
Video tersebut terpantau oleh aparat pada Selasa (14/9) siang. Kemudian, polisi melakukan pelacakan dan identifikasi terhadap pemilik akun.
"Memang benar pelaku sudah ditangkap oleh Satreskrim Polres Aceh Selatan. Yang memposting di medsos TikTok," kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy saat dikonfirmasi, Rabu (15/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Semula, kata Winardy, polisi melakukan patroli siber pada sekitar pukul 13.30 WIT dan menemukan unggahan yang dibuat oleh akun TikTok atas nama @agas859.
Video tersebut diinlai berisikan sejumlah kalimat makian yang disertai dengan umpatan-umpatan bahasa kasar kepada polisi dan penghinaan terhadap bendera Merah Putih.
Pasalnya, pria yang mengenakan jaket hoodie berwarna abu-abu itu terlihat sedang berlayar di tengah lautan sambil membawa bendera. Ia kemudian menghina-hina polisi disertai dengan kalimat yang akan menginjak bendera negara Indonesia tersebut.
Namun, sejauh ini, belum diketahui secara lebih lanjut mengenai alasan ataupun hal yang membuat pria tersebut membuat video penghinaan berdurasi 14 detik tersebut.
"Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.00 tanggal 14 September 2021," ucap Winardy.
MU saat ini dibawa ke Polres Aceh Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Menurut Winardy, kasus tersebut masih diproses oleh kepolisian.
Polisi turut mengamankan bendera Merah Putih yang dibawa oleh MU, serta ponsel yang digunakan terduga pelaku.
"Masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap motif pelaku," tandasnya.