Dokter Pencampur Sperma ke Makanan di Semarang Jadi Tersangka

CNN Indonesia
Rabu, 15 Sep 2021 12:10 WIB
Dokter di Semarang ditetapkan sebagai tersangka usai kedapatan mencampur sperma hasil onani ke makanan istri temannya yang sering dia intip di kamar mandi.
Ilustrasi tersangka. Kabid Humas Polda Jateng menerangkan penyidik sudah mendapatkan bukti dan hasil pemeriksaan yang lengkap sebelum menetapkan jadi tersangka. (Unsplash/Pixabay)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Jawa Tengah menetapkan seorang dokter berinisial DP usai mencampurkan sperma ke makanan istri temannya. Aksi tersebut dilakukan dirinya usai terlebih dahulu onani.

"Tersangka dr DP sudah menjalani pemeriksaan di Ditkrimum Polda Jateng. Surat penyidikan dan penetapan tersangkanya sudah lengkap," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy kepada wartawan, Rabu (15/9).

Penyelidikan dilakukan usai korban yang merupakan perempuan berusia 31 tahun itu melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke polisi. Diketahui bahwa korban tinggal di satu kontrakan dengan dokter tersebut di kawasan Gajah Mungkur, Semarang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dokter itu diduga melakukan aksinya sudah beberapa kali. Ia mencampurkan sperma ke makanan yang kemudian diaduk.

Iqbal menerangkan, perempuan satu kontrakan itu mulai curiga dengan hal tersebut usai melihat tudung saji di atas mejanya sering berubah posisi.

"Kecurigaan pelapor bermula dari makanan yang sering berubah bentuk dan tudung saji di atas meja yang sering berubah posisi," ucap dia.

Walhasil, istri teman dokter itu merekam kondisi di sekitar tempat makannya itu. Dari video tersebut nampak dokter DP yang keluar dari kamar mandi dan melakukan aksi onani di kursi tempat makan itu.

Setelah itu, ia mencampurkan sperma usai dirinya klimaks ke dalam makanan milik korban.

"Kemudian membuka tudung saji dan mengadukan spermanya ke dalam makanan milik pelapor," jelas Iqbal.

Dari hasil penelusuran lebih lanjut, diketahui juga bahwa kamar mandi yang digunakan korban itu memiliki sebuah lubang kecil yang digunakan dokter untuk mengintip korban ketika mandi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 281 ayat (1) KUHP tentang kejahatan terhadap kesopanan.

(mjo/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER