ANALISIS

Mengukur Taji Jokowi Kunci Disiplin dan Profesionalitas PNS

CNN Indonesia
Rabu, 15 Sep 2021 14:04 WIB
Pengamat kebijakan publik dan pengamat politik membedah langkah Jokowi terbitkan PP 94/2021 yang tegas mengekang disiplin dan profesionalitas PNS.
Presiden RI Joko Widodo. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Pengamat Politik Universitas Al-Azhar, Ujang Komarudin menilai bahwa penerbitan PP terbaru untuk mendisiplinkan PNS itu menjadi warisan Jokowi dalam bidang reformasi birokrasi di tengah masyarakat sebelum berhenti berkuasa 2024 nantinya.

Menurutnya, peraturan yang semakin memperketat ruang gerak seorang ASN atau PNS agar tidak bertindak di luar kepentingan negara itu memang diperlukan. Apalagi, sambungnya, seringkali PNS bersikap tak netral, termasuk kala memasuki gelaran politik lima tahunan atau pemilu.

"Di Kementerian, di Pemda-pemda, di kabupaten itu mereka itu (PNS) menjadi tim sukses tetapi tidak formal, di belakang layar," ucap Ujang saat dihubungi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh sebab itu, kata dia, pihak petahana banyak diuntungkan dalam setiap kontestasi politik di lingkungan kewilayahan seperti pada tingkat kabupaten/kota bahkan hingga ke provinsi.

Oleh karena itu, sambung Ujang, memang perlu bagi Jokowi menerbitkan aturan yang tegas untuk mendorong netralitas ASN dalam konteks gelaran pilkada di sejumlah daerah dan pemilu 2024 nanti. Belum lagi, periode ini merupakan masa terakhir bagi Jokowi yang ditegaskan dalam konstitusi untuk menjabat sebagai pucuk roda pemerintahan di Indonesia.

Sebagai informasi, dalam PP 94/21 dijelaskan bahwa klasifikasi tidak netral dapat dijelaskan dalam beberapa tindakan. Misalnya, hukuman berat bagi PNS yang ikut serta sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain untuk ikut berkampanye menggunakan fasilitas negara.

Kemudian, membuat keputusan dan/atau yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.

Lalu, PNS dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu. Beberapa kegiatan itu seperti pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada PNS di lingkungan unit kerja, hingga anggota keluarga dan masyarakat.

Sementara, PNS yang mengikuti kampanye menggunakan atribut partai atau atribut PNS akan dikenakan hukuman disiplin sedang yang terdiri dari pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam hingga 12 bulan.

"Mereka ASN kan bisa diatur, bisa dikondisikan. Itu yang membuat kalau ASN aturannya itu diperketat mereka akan lebih takut, mereka akan lebih tunduk kepada bosnya," ujar Ujang.

Netralitas PNS dalam gelaran pemilu kerap menjadi catatan di Indonesia. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mencatat 492 pns melanggar netralitas selama Pilkada 2020 lalu. Namun, hanya 256 orang atau sekitar 52 persen yang dijatuhi sanksi oleh PPK.

(mjo/kid)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER