Ramai-ramai Desak Jokowi Tegas Sikapi Pemecatan Pegawai KPK

CNN Indonesia
Jumat, 17 Sep 2021 11:31 WIB
Setelah KPK mengumumkan akan memberhentikan 57 pegawainya per 30 September 2021, berbagai kalangan mendesak Jokowi bersikap tegas.
Sejumlah pegawai KPK nonaktif menggelar aksi merespons pemberhentian per 30 September mendatang. Aksi digelar di depan Gedung ACLC KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Senin (15/9). (CNN Indonesia/Thohirin)

Sementara itu Amnesty International Indonesia (AII) juga ikut mendesak Jokowi membatalkan pemberhentian dengan hormat 57 pegawai. Direktur Eksekutif AII, Usman Hamid, mengatakan keputusan memecat 57 pegawai tersebut mengabaikan temuan Ombudsman RI dan Komnas HAM.

Ombudsman RI menyatakan telah terjadi penyalahgunaan wewenang, pelanggaran administrasi, dan pelanggaran prosedur dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan TWK.

Sedangkan Komnas HAM menyimpulkan terdapat 11 bentuk pelanggaran HAM dalam proses alih status pegawai lembaga antirasuah melalui metode asesmen TWK. Beberapa di antaranya yakni hak atas keadilan dan kepastian hukum, hak perempuan, hak untuk tidak didiskriminasi, hingga hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para pegawai KPK yang tak lolos TWK telah menempuh berbagai jalur hukum, termasuk ke Komnas HAM dan Ombudsman RI. Para pegawai itu pun menjadikan keputusan Komnas HAM dan Ombudsman sebagai modal menggugat ke pengadilan.

Meski begitu, mereka kembali menghadapi jalan terjal. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 (UU KPK) yang berkaitan dengan TWK KPK.

Selain itu, Mahkamah Agung (MA) juga menolak permohonan uji materi Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 yang mengatur soal TWK KPK. MA menyebut pengalihan status pegawai KPK lewat TWK sudah sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014.

Usai dua putusan itu, penyidik senior Novel Baswedan berharap Presiden Joko Widodo turun tangan. Di saat yang sama, Komnas HAM berharap bisa bertemu Jokowi untuk menjelaskan soal permasalahan TWK KPK.

"Kami masih berharap dapat menyampaikan langsung laporan kami dan menjelaskannya kepada Presiden. Terlebih setelah adanya putusan MK dan MA, agar Presiden juga mengetahui bahwa temuan faktual Komnas HAM berbeda dengan kedua putusan MK dan MA tersebut," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam kepada CNNIndonesia.com, Senin (13/9).

Infografis - Temuan Malaadministrasi TWK KPK oleh OmbudsmanFoto: CNN Indonesia/Astari Kusumawardhani
Infografis - Temuan Malaadministrasi TWK KPK oleh Ombudsman
(dhf/pmg)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER