Komnas HAM: Jokowi Berwenang Selesaikan Kisruh TWK KPK

CNN Indonesia
Kamis, 16 Sep 2021 19:30 WIB
Jokowi adalah kepala negara dan pembina kepegawaian paling tinggi sehingga bisa mengambil langkah penyelesaian. Rekomendasi Komnas HAM bisa jadi batu pijakan.
Jokowi sejauh ini belum bersikap soal hasil TWK KPK yang membuat 57 pegawai dipecat. (Arsip Biro Pers Sekretariat Presiden)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut presiden Joko Widodo (Jokowi) berwenang mengambil langkah untuk menyelesaikan persoalan nasib 57 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Rekomendas Komnas HAM yang menyebut TWK itu melanggar HAM bisa jadi batu pijakan Jokowi.

"Ini kewenangan presiden baik sebagai kepala negara, pembinaan kepegawaian paling tinggi maupun sebagai kepala pemerintahan," kata Komisioner Komnas HAM Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Choirul Anam kepada CNNIndonesia.com, Kamis (16/9).

"Temuan dan rekomendasi Komnas HAM tetap bisa dijadikan batu pijak untuk langkah tersebut," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anam menyebut, pihaknya sepakat bahwa putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung harus dihormati.

Namun, jika disandingkan dengan temuan faktual Komnas HAM maupun rekomendasinya, kata Anam, secara hukum berbeda dan tidak bisa disandingkan.

"Oleh karenanya, temuan faktual dan rekomendasi Komnas HAM masih berdiri sendiri dan tidak terpengaruh oleh kedua putusan tersebut," ujar Anam.

Lebih lanjut, Anam menyatakan, sejak awal Komnas HAM tidak mempersoalkan norma terkait alih status yang menjadi pokok dalam kedua putusan tersebut.

Menurutnya, kedua putusan tersebut juga tidak menyentuh sama sekali temuan faktual dan rekomendasi Komnas HAM. Sebab, temuan pihaknya tidak dijadikan dalam pertimbangan dalam keputusan yang diambil oleh MA dan MK.

"Dengan demikian, dalam proses pun dapat dilihat tidak berhubungan sama sekali," ucap dia.

Anam mengatakan langkah itu harus diambil sebagai wujud tata kelola Negara Konstitusional. Ia menyebut fakta-fakta adanya pelanggaran HAM dalam penyelenggaraan TWK tersebut penting untuk ditindaklanjuti sesuai rekomendasi Komnas HAM oleh Presiden.

Sebelumnya, Komnas HAM menemukan 11 pelanggaran HAM yang terjadi di dalam TWK KPK. Selain itu, Komnas HAM juga mengirim 5 rekomendasi penyelesaian kepada Jokowi atas polemik tersebut.

Jokowi awalnya urung turun tangan dengan alasan harus menunggu putusan MA dan MK. Namun, sampai saat ini, setelah dua putusan itu keluar, Jokowi belum mengambil sikap yang jelas.

Jokowi kemarin mengatakan tidak semua harus melibatkan dirinya sebagai presiden.

"Jangan apa-apa ditarik ke Presiden. Ini adalah sopan-santun ketatanegaraan. Saya harus hormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Jokowi kemarin.

(yla/sur)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER