Vaksinasi Covid-19 dosis pertama di DKI Jakarta mencapai 10.143.670 orang per Rabu (15/9). Dari capaian itu, 63 persen merupakan warga ber-KTP Jakarta dan 37 persen warga KTP Non DKI.
Berdasarkan data dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, untuk dosis kedua, vaksinasi di Ibu Kota telah mencapai 7.115.084 orang, dengan proporsi 64 persen merupakan warga ber-KTP DKI dan 36 persen warga KTP Non DKI.
Pada Rabu, tercatat ada 19.369 orang di Jakarta yang divaksin dosis pertama dan 91.797 orang yang divaksin dosis kedua.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya tidak membeda-bedakan pelayanan dalam memberikan vaksin di Jakarta.
Dari capaian sekitar 10 juta itu, ia menerangkan memang belum semua warga ber-KTP Jakarta yang mendapatkan vaksin.
"Sejak awal kami meminta jajaran internal mulai dari Wali Kota, Bupati sampai RT dan RW untuk membantu memastikan warganya segera mendatangi (sentra vaksinasi)," kata Riza pada Rabu.
Riza mengatakan pihaknya belum menerapkan sanksi meski dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19, disebutkan sanksi bagi warga yang menolak vaksinasi.
Pasal 30 di dalam perda itu menyebutkan 'Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000'.
"Kita ingin semua ini ada kesadaran penuh, bukan karena sanksi, aturan maupun aparat yang mengawasi, tetapi semua ini diikuti karena kebutuhan bersama untuk pastikan kesehatan bersama," ujar Riza.