Cibinong, CNN Indonesia -- Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengatakan pihaknya akan lakukan pendalaman ihwal kasus sengketa lahan di Bojong Koneng, kecamatan Babakan Madang, bersama sejumlah instansi terkait pada hari ini, Kamis (13/9) pukul 13.00 WIB.
Kepala Bidang Pertanahan DPKPP Eko Mujiarto mengatakan, pihaknya saat ini tengah menindaklanjuti kasus sengketa lahan yang terjadi antara warga Desa Bojong Koneng dengan pihak PT Sentul City Tbk.
"Saat ini saya belum bisa berikan informasi apa-apa karena masih dalam pendalaman. Siang ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan lakukan rapat gabungan bersama mengenai kasus ini," jelasnya ketika ditemui CNNIndonesia.com, Kamis (16/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rapat gabungan tersebut rencananya akan dihadiri DPKPP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP), Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BAPPENDA), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor.
"Selain itu juga akan dihadiri oleh Forkompinda dan Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor," terangnya.
Eko mengatakan, nantinya akan dilakukan pengecekan seluruh dokumen administrasi kepemilikan yang berada di lahan sengketa tersebut.
Ia menuturkan, pengecekan akan dilakukan mulai dari dokumen Surat izin Peruntukkan Penggunaan Tanah (SIPPT), dokumen fisik dan yuridis Hak Guna Bangunan (HGB), hingga surat pernyataan alih lahan garapan.
"Termasuk juga dokumen-dokumen pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) di kawasan tersebut," tuturnya.
Melalui pembahasan tersebut, ia lantas berharap dapat segera ditemukan titik terang agar benang kusut konflik lahan ini dapat segera terurai.
Lebih lanjut, Eko mengatakan, pihaknya juga akan segera memanggil dan melakukan mediasi terhadap seluruh pihak yang bersengketa.
"Kami harap sih segera ya, setelah jelas persoalannya dan ditemukan solusinya kami akan segera memanggil seluruh pihak terkait," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya Head of Corporate Communication Sentul City David Rizar Nugroho mengatakan pihaknya merupakan pemilik sah atas lahan yang berada di Desa Bojong Koneng.
Klaim tersebut berdasarkan SHGB untuk tanah di Desa Bojong Koneng dengan nomor 2411 dan 2412 yang diterbitkan Pemkab Bogor pada tahun 1994 silam.
David mengatakan, proses penerbitan SHGB pun telah dilakukan secara legal serta sesuai aturan dan hukum yang berlaku.
Sementara itu, warga desa Bojong Koneng termasuk Rocky Gerung, mengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut berdasarkan penguasaan lahan secara fisik dan surat pernyataan oper alih garapan.
Rocky sendiri mengaku telah menjadi penguasa fisik tanah dan bangunan di lokasi itu sejak 2009. Sebelum Rocky, tempat itu juga sudah dikuasai oleh Andi Junaedi sejak 1960.
Rocky memperoleh tanah itu secara sah dengan surat pernyataan oper alih garapan. Surat itu, tercatat di Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor dengan nomor 592/VI/2009 tanggal 1 Juni 2009.
Buka halaman selanjutnya soal siapa bertanggung jawab soal sengketa lahan di Bojong Koneng.
Saling Lempar Tanggung Jawab dari Desa hingga BPN
Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (CNN Indonesia/ Taufiq Hidayatullah)
Sengkarut sengketa lahan di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor antara warga setempat dan PT Sentul City Tbk tak kunjung menemukan titik terang.
Apalagi sebelumnya, sejumlah lembaga pemerintah yang terkait justru terkesan saling lepas tangan terkait sengketa lahan ini.
Masalah sengketa lahan di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat terkuak setelah akademisi Rocky Gerung disomasi Sentul City untuk hengkang dan segera membongkar rumahnya .
Bukan hanya Rocky yang diminta minggat. Setidaknya ada enam warga tetangga Rocky di sana yang juga kena somasi pihak Sentul City.
Kepala Desa Bojong Koneng, Kabupaten Bogor, Rusdi Anwar mengatakan sengketa kepemilikan lahan antara Sentul City dengan warga setempat lebih baik diselesaikan di pengadilan.
Pasalnya menurut Rusdi, perangkat desa saat ini tidak memiliki catatan lengkap ihwal kepastian pemilik lahan konflik tersebut. Hal ini dikarenakan lahan yang ditempati adalah milik negara. Sehingga kata dia, Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang memiliki catatan lengkap.
Ia mengatakan, selama ini pihak Desa hanya bertugas untuk melakukan pencatatan perpindahan lahan garapan dari warga setempat kepada pendatang.
"Diselesaikan saja di pengadilan dengan hukumnya yang jelas," jelasnya saat ditemui CNNIndonesia.com, Jumat (10/9).
Beranjak ke Kantor Kementerian ATR/BPN Kabupaten Bogor, Kepala Bagian Tata usaha di lembaga tersebut, Yusef, menyatakan persoalan tersebut sebaiknya ditanyakan saja ke pusat. Pernyataan itu disampaikan ketika dikonfirmasi mengenai penerbitan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) dengan nomor 2411 dan 2412 yang diklaim oleh Sentul City diberikan sejak 1994 silam.
Yusef berdalih saat ini seluruh informasi yang berkaitan dengan kasus tersebut akan disampaikan secara langsung melalui Kementerian ATR/BPN Pusat.
"Terkait masalah yang ditanyakan silakan konfirmasi ke bagian kementrian ATR/BPN Pusat," ujarnya terpisah.
Beberapa waktu lalu, Staf Khusus Menteri ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti kasus sengketa lahan tersebut. Pengecekan seluruh dokumen kepemilikan dari kedua belah pihak akan dilakukan terlebih dahulu.
Pengecekan dilakukan terhadap dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) baik data fisik maupun data yuridis dari Sentul City. Surat pernyataan alih garapan milik masyarakat yang berada di lahan sengketa pun akan diteliti lagi.
Taufiqulhadi mengatakan itu diperlukan guna memastikan titik koordinat tumpang tindih lahan antara Sentul City dengan masyarakat setempat.
"Untuk kedua kasus ini nantinya Kementerian ATR/BPN baik Pusat maupun Kantor Pertanahan akan melihat terlebih dahulu koordinatnya di mana, apakah titik koordinatnya tumpang tindih di lahan yang diklaim oleh kedua belah pihak atau tidak," tuturnya.