Pemkab Bogor Rapat Konflik Lahan Rocky Gerung dan Sentul City

CNN Indonesia
Kamis, 16 Sep 2021 13:08 WIB
Kabid Pertanahan DPKPP Kabupaten Bogor menyatakan bersama sejumlah lembaga di Pemkab Bogor merapatkan konflik lahan Bojong Koneng antara warga dan Sentul City.
Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (CNN Indonesia/ Taufiq Hidayatullah)

Sengkarut sengketa lahan di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor antara warga setempat dan PT Sentul City Tbk tak kunjung menemukan titik terang.

Apalagi sebelumnya, sejumlah lembaga pemerintah yang terkait justru terkesan saling lepas tangan terkait sengketa lahan ini.
Masalah sengketa lahan di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat terkuak setelah akademisi Rocky Gerung disomasi Sentul City untuk hengkang dan segera membongkar rumahnya .

Bukan hanya Rocky yang diminta minggat. Setidaknya ada enam warga tetangga Rocky di sana yang juga kena somasi pihak Sentul City.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Desa Bojong Koneng, Kabupaten Bogor, Rusdi Anwar mengatakan sengketa kepemilikan lahan antara Sentul City dengan warga setempat lebih baik diselesaikan di pengadilan.

Pasalnya menurut Rusdi, perangkat desa saat ini tidak memiliki catatan lengkap ihwal kepastian pemilik lahan konflik tersebut. Hal ini dikarenakan lahan yang ditempati adalah milik negara. Sehingga kata dia, Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang memiliki catatan lengkap.

Ia mengatakan, selama ini pihak Desa hanya bertugas untuk melakukan pencatatan perpindahan lahan garapan dari warga setempat kepada pendatang.

"Diselesaikan saja di pengadilan dengan hukumnya yang jelas," jelasnya saat ditemui CNNIndonesia.com, Jumat (10/9).

Beranjak ke Kantor Kementerian ATR/BPN Kabupaten Bogor, Kepala Bagian Tata usaha di lembaga tersebut, Yusef, menyatakan persoalan tersebut sebaiknya ditanyakan saja ke pusat. Pernyataan itu disampaikan ketika dikonfirmasi mengenai penerbitan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) dengan nomor 2411 dan 2412 yang diklaim oleh Sentul City diberikan sejak 1994 silam.

Yusef berdalih saat ini seluruh informasi yang berkaitan dengan kasus tersebut akan disampaikan secara langsung melalui Kementerian ATR/BPN Pusat.

"Terkait masalah yang ditanyakan silakan konfirmasi ke bagian kementrian ATR/BPN Pusat," ujarnya terpisah.

Beberapa waktu lalu, Staf Khusus Menteri ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti kasus sengketa lahan tersebut. Pengecekan seluruh dokumen kepemilikan dari kedua belah pihak akan dilakukan terlebih dahulu.

Pengecekan dilakukan terhadap dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) baik data fisik maupun data yuridis dari Sentul City. Surat pernyataan alih garapan milik masyarakat yang berada di lahan sengketa pun akan diteliti lagi.

Taufiqulhadi mengatakan itu diperlukan guna memastikan titik koordinat tumpang tindih lahan antara Sentul City dengan masyarakat setempat.

"Untuk kedua kasus ini nantinya Kementerian ATR/BPN baik Pusat maupun Kantor Pertanahan akan melihat terlebih dahulu koordinatnya di mana, apakah titik koordinatnya tumpang tindih di lahan yang diklaim oleh kedua belah pihak atau tidak," tuturnya.

(tfq/kid)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER