Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta menetapkan kebijakan baru terkait vaksinasi Covid-19. Mulai hari ini, Kamis (16/9) vaksinasi jenis Moderna dan Pfizer tersedia di seluruh fasilitas kesehatan (faskes) dan sentra vaksin di Jakarta.
"Untuk jenis Moderna, bisa disuntikkan bagi WNI KTP seluruh Indonesia. Sedangkan untuk jenis Pfizer, hanya RS Vertikal dan faskes di bawah naungan Kemenkes, serta faskes TNI/Polri yang bisa menyuntikkan untuk WNI KTP seluruh Indonesia. Faskes di luar itu, hanya bisa menyuntikkan Pfizer bagi WNI ber-KTP DKI Jakarta dan domisili di Jakarta," kata Widyastuti dalam keterangan tertulis, Kamis (16/9).
Widyastuti menerangkan vaksin Moderna dan Pfizer diberikan pada sasaran dosis 1. Vaksin Pfizer diberikan untuk sasaran usia 12 tahun ke atas dan ibu hamil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara untuk vaksin Moderna, kata dia, sasaran adalah usia 18 tahun ke atas dan ibu hamil.
"Orang dengan immunocompromised, seperti penyakit komorbid berat, penyakit autoimun, pasien dalam terapi imunosupresan harus sesuai dengan rekomendasi dokter. Puskesmas akan melakukan koordinasi dengan RSUD apabila dibutuhkan pemeriksaan lebih lanjut pada calon peserta vaksin sesuai dengan indikasi medis," katanya.
Lebih lanjut, dalam upaya percepatan vaksinasi lengkap 2 dosis, ia mengatakan terdapat penambahan kuota JAKI dosis 2 minimal 250 orang per hari per kecamatan.
Selain itu, Puskesmas dan RSUD juga membuka pelayanan vaksinasi pada hari libur, Sabtu, dan Minggu dengan pilihan jam yang bervariasi, termasuk di sore dan malam hari.
"Kami akan melakukan penyisiran untuk mengejar capaian dosis 1 dan 2 bagi sasaran remaja, pendidik, tenaga kependidikan, masyarakat rentan (ibu hamil, ibu menyusui, penyandang disabilitas dan lainnya). Kami juga akan terus memastikan cakupan dosis 3 SDM Kesehatan di wilayah dengan melakukan penyisiran pada semua fasyankes," katanya.
(yoa/wis)