Pukat UGM soal Pemecatan Pegawai KPK: Jokowi Buang Badan
Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gajah Mada (Pukat UGM) mengkritik Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang buang badan dalam kasus pemecatan 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman mengatakan sikap Jokowi tidak sesuai dengan pernyataannya beberapa waktu lalu bahwa TWK tak bisa menjadi dasar pemecatan.
Lihat Juga :BREAKING NEWS OTT KPK di Kalsel, Sejumlah Orang Diamankan |
"Jokowi juga pernah berpidato mengatakan agar TWK tidak menjadi alasan pemecatan. Tapi pada akhirnya presiden tidak bersikap dan buang badan," kata Zaenur kepada CNNIndonesia.com, Kamis (16/9).
Zaenur menyebut sikap tersebut sekaligus menunjukkan ketidaktahuan Jokowi terkait putusan MA Nomor: 26 P/HUM/2021 terkait TWK yang memerintahkan agar tindak lanjut hasil TWK diberikan kepada pemerintah, bukan KPK.
Menurut Zaenur, pemerintah, dalam hal ini presiden, adalah pembina tertinggi pejabat pembina kepegawaian (PPK) ASN.
"Nah terlihat Presiden tidak mengetahui bahwa MA memberi Kewenangan tindak lanjut TWK kepada pemerintah, bukan kepada KPK," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengumumkan total 57 pegawai yang tak memenuhi syarat (TMS) dalam asesmen TWK diberhentikan per 30 September. Namun, dalam keterangan resminya, total 56 pegawai yang dipecat lantaran satu pegawai telah pensiun pada Juni 2021.
Sejumlah pegawai sudah mulai menerima surat pemberhentian tersebut. Waktu pemberhentian itu mundur sebulan lebih awal sesuai SK Nomor 652 Tahun 2021, yang menyebut 57 pegawai akan berhenti pada 1 November.
Presiden Jokowi enggan menanggapi pemecatan puluhan pegawai KPK tersebut. Menurutnya, yang berwenang menjawab persoalan itu adalah pejabat pembina, dalam hal ini misalnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
"Jangan apa-apa ditarik ke Presiden. Ini adalah sopan-santun ketatanegaraan. Saya harus hormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Jokowi.