Maling di Balkot Makassar Pegawai Kontrak, Motif Modal Nikah

CNN Indonesia
Jumat, 17 Sep 2021 04:49 WIB
Pelaku pencurian di balai kota Makassar disebut merupakan pegawai kontrak yang salah satunya bermotif mencari modal nikah.
Dua pegawai kontrak di Balai Kota Makassar dibekuk terkait pencurian. (Foto: CNN Indonesia/Ilham)
Makassar, CNN Indonesia --

Dua pelaku pencurian di Balai Kota Makassar yang ditangkap kepolisian merupakan pegawai kontrak di Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Salah satu motifnya adalah mencari modal nikah.

"Kedua pelaku berinisial FAM (23) dan RDN (39), status mereka adalah pegawai kontrak. Mereka beraksi sejak bulan Maret hingga September. Mereka juga ada sudah bekerja selama 9 tahun dan 2 tahun," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar Kompol Jamal Fathur Rakhman, di kantornya, Kamis (16/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, kedua orang ini melakukan aksi pencurian di lantai 4 dan 7 Balai Kota Makassar. Tim Kejahatan dan Kekerasan Polrestabes Makassar kemudian melakukan penyelidikan.

"Hasil penyelidikan itu kecurigaan orang dalam, karena tidak ada kerusakan. Pelaku ini sudah lama bekerja di Balai Kota Makassar sehingga mengetahui kondisi setiap tempat," jelasnya.

Jamal menyebut FAM dan RDN pun ditangkap di tempat terpisah di Makassar, pada Rabu (15/9).

Berdasarkan keterangan para pelaku, mereka beraksi saat kantor libur. Keduanya pun mengambil barang milik Dinas Keluarga Berencana (KB) dan Dinas Pemuda Olahraga (Dispora) secara leluasa.

"Untuk pelaku beraksi pada saat jam libur. Sementara mengenai CCTV memang ada, tapi terkendala," ungkapnya.

Soal motif pencurian, Jamal menyebut salah satu pelaku, yakni FAM, hendak menjadikan hasil kejahatannya itu untuk modal menikah.

"Jadi pelaku melakukan ini sebagai modal nikah dan pasca-nikah. Jadi hasil pencurian ini dia jual kemudian dijadikan sebagai modal nikah," kata dia.

"RDN ini membantu FAM dalam mempersiapkan pernikahannya. Tapi mereka bersama-sama melakukan pencurian ini," lanjutnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa printer, laptop, gelas, dan beberapa cindera mata. Pihaknya masih mencari sejumlah barang bukti berupa kamera dan laptop yang telah dijual pelaku.

"Karena memang beberapa barang nilai jualnya mahal ini sudah terjual dan beberapa barang yang dijual di luar Kota Makassar. kerugian ditaksir ratusan juta rupiah," jelas Jamal.

FAM dan RDN pun dijerat dengan pasal 363 KHUPidana dengan ancaman hukuman di atas 9 tahun penjara.

(mir/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER