Dua emak-emak yang kedapatan mencuri susu dan minyak telon di sebuah toko di kawasan Blitar, Jawa Tengah, diberi bantuan sembako.
Sebelumnya, polisi melepas dua orang ibu berinisial MRS (55) dan YLT (29) setelah sempat ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas laporan dari pemilik toko.
"Alhamdulillah kasus ini bisa berakhir dengan baik. Semalam kami juga menurunkan anggota untuk berkunjung ke rumah YLT, untuk melihat keadaan pelaku, sekaligus memberikan bingkisan paket sembako, untuk meringankan beban keluarga mereka," kata Kapolres Blitar, AKBP Adhitya Panji Anom dalam keterangan tertulis, Rabu (8/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adhitya menyebut pelapor telah mencabut laporan usai dimediasi dengan korban, kemarin. Kepolisian pun mencoba untuk mengedepankan mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice dalam penyelesaian perkara ini.
Restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan pendekatan melalui mediasi antara pelaku dengan korban.
Polisi menilai kerugian korban tidak banyak serta aksi pencurian itu dilakukan karena terdesak kebutuhan. Ia pun langsung dibebaskan dari balik jeruji besi usai kesepakatan damai antara kedua pihak itu tercipta.
"Kemarin setelah kegiatan mediasi selesai kedua ibu-ibu itu langsung kami bebaskan," kata
Sebelumnya, perkara ini sempat menuai polemik dari publik karena situasi hukum yang membuat ibu-ibu tersebut harus mendekam di balik jeruji besi dan terancam hukuman hingga tujuh tahun. Ia dijerat pasal 363 KUHP.
Pengacara kenamaan Hotman Paris bahkan turut berkomentar atas perkara tersebut. Ia bahkan meminta maaf kepada pemilik toko secara terbuka melalui akun instagram @hotmanparisofficial atas perbuatan ibu-ibu tersebut.
Hotman mengaku bersedia untuk mengganti rugi atas kerugian yang dipicu oleh para tersangka sekaligus meminta pemilik toko memaafkan keduanya.
"Maafkan mereka, yang salah tapi sedang menderita kegetiran ekonomi," ucap Hotman dalam unggahan yang dibuatnya pada Rabu (8/9).
Dia meminta agar dapat difasilitasi untuk bertemu dengan pemilik toko sehingga kasus tersebut dapat diselesaikan tanpa harus dibawa ke meja hijau.
(arh/mjo/arh)