KPK Jebloskan Anak Buah Juliari ke Lapas Sukamiskin

CNN Indonesia
Jumat, 17 Sep 2021 12:39 WIB
Anak buah Juliari Batubara, Matheus Joko Santoso menjalani hukuman penjara 9 tahun terkait korupsi bansos.
Terpidana kasus korupsi bansos Matheus Joko Santoso dieksekusi ke Lapas Sukamiskin (ADITYA PRADANA PUTRA/ADITYA PRADANA PUTRA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi anak buah mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Matheus Joko Santoso, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Eksekusi dilakukan usai Matheus divonis sembilan tahun penjara terkait korupsi bansos.

Eksekusi juga menindaklanjuti putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor: 30/Pid.Sus-Tpk/2021/PN. Jkt. Pst tanggal 1 September 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"Jaksa Eksekusi Rusdi Amin telah selesai melaksanakan putusan dengan cara memasukkannya ke Lapas Kelas IA Sukamiskin," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi, Jumat (17/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Matheus akan menjalani pidana penjara selama 9 tahun. Dalam putusan pengadilan, ia juga dihukum membayar denda sebesar Rp450 juta. Jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Matheus selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial turut dikenai pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp1,5 miliar.

Apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya disita dan dilelang jaksa untuk menutupi kerugian negara tersebut.

"Dan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," lanjut Ali.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya menyatakan Matheus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam proyek pengadaan bansos Covid-19.

Matheus melakukan perbuatan korupsi di antaranya bersama-sama dengan Juliari Peter Batubara dan PPK lainnya yang bernama Adi Wahyono.

Adapun Juliari telah dijatuhi hukuman selama 12 tahun penjara, sementara Adi dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.

(bmw/ryn/bmw/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER