Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus menilai pendapatan fantastis yang diperoleh para anggota DPR RI membuat mereka manja sehingga membuat kinerja badan legislatif selalu buruk.
Hal itu ia sampaikan merespons pengakuan politikus PDI Perjuangan Krisdayanti yang mengungkap mendapat penghasilan ratusan juta rupiah setiap bulan semenjak duduk sebagai wakil rakyat.
"Saking nikmatnya, pendapatan yang mereka peroleh dalam jumlah yang fantastis itu justru memanjakan mereka hingga kinerja pelaksanaan fungsi representasi selalu ambruk dan buruk," kata Lucius dalam keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com, Jumat (17/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lucius menilai sangat tak masuk akal dengan besarnya pendapatan sebagai wakil rakyat, dengan kinerja minim yang dihasilkan DPR selama ini.
Ia merinci DPR baru mengesahkan 4 RUU prioritas menjadi UU selama 2 tahun di awal masa kerja. Jumlah itu, kata dia, terlampau sedikit untuk menilai banyaknya gaji dan tunjangan berlimpah yang diperoleh anggota DPR.
Ia juga menyoroti fungsi pengawasan yang DPR yang makin tak bertaji. Bahkan, fungsi anggaran hampir digawangi secara penuh oleh pemerintah yang responsif menata ulang anggaran ketika terjadi pandemi.
"Mana ada sumbangan pemikiran DPR untuk restrukturisasi anggaran itu?" tanya dia.
Melihat hal itu, Lucius menyarankan seharusnya penghasilan anggota dewan ditentukan berdasarkan kinerja. Bila kinerja buruk, Ia menilai seharusnya anggaran dikurangi.
"Namun tentu saja ide mengurangi anggaran ini bukan sesuatu yang mudah karena kekuasaan DPR dibutuhkan oleh Presiden atau Pemerintah dalam banyak hal. Ini juga yang membuat aturan terkait gaji dan tunjangan pejabat seperti DPR ini belum juga berubah sejak tahun 1980 dulu," kata Lucius.
Sebelumnya, Krisdayanti mengaku mendapat gaji sebanyak dua kali dalam waktu berbeda setiap bulan dengan total Rp75 juta. Pendapatan itu merupakan gaji pokok dan tunjangan.
KD juga mengaku memperoleh sejumlah pendapatan di luar gaji dan tunjangan. Pertama ialah dana aspirasi sebesar Rp450 juta. Menurutnya, dana aspirasi tersebut diberikan sebanyak lima kali dalam satu tahun.
Selain itu, terdapat dana kunjungan daerah pemilihan (kundapil) sebesar Rp140 juta dan turun sebanyak delapan kali dalam satu tahun.
Meski demikian, KD mengatakan pendapatan dana reses bukanlah untuk pendapatan pribadi. Melainkan akan kembali ke masyarakat untuk menyerap aspirasi.
"Dana reses bukanlah merupakan bagian dari pendapatan pribadi anggota DPR,"ujar KD dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/9).