Daftar Kasus Korupsi Kakap Diusut Kejagung 3 Tahun Terakhir

CNN Indonesia
Senin, 20 Sep 2021 06:14 WIB
Kejagung menyatakan berhasil menyelamatkan keuangan negara dalam penanganan kasus korupsi selama semester pertama 2021 sebesar Rp15,815 triliun.
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembelian gas bumi oleh Kejagung. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

3. Kasus Korupsi Pembelian Gas Bumi Sumsel

Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan (Sumsel) periode 2010-2019.

Mereka antara lain mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Komisaris Utama PDPDE Gas berinisial MM, direktur utama PDPDE Sumsel periode 2008 berinisial CISS, dan direktur PT Dika Karya Lintas Nusa berinisial AYH.

Dalam temuan sementara penyidik Kejagung, kasus dugaan korupsi ini ditaksir merugikan negara mencapai US$30 juta atau sekitar RP426,4 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

4. Kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki

Kejagung menjerat pengusaha Djoko Tjandra, Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung) Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya.

Mereka telah dibawa ke meja hijau dan divonis bersalah. Djoko Tjandra divonis 3,5 tahun penjara di tingkat banding, Pinangki divonis 4 tahun di tingkat banding, Andi Irfan divonis 6 tahun penjara.

Dalam kasus ini, Pinangki diduga menerima suap US$500 ribu dari US$ 1 juta yang dijanjikan oleh Djoko Tjandra.

5. Kasus Korupsi Impor Tekstil

Kejagung sudah menetapkan lima tersangka. Empat di antaranya merupakan pejabat-pejabat di kantor Bea dan Cukai Batam. Mereka adalah Kepala Seksi Pelayanan Pabean dan Cukai I pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam, Haryono Adi Wibowo; Kepala Seksi PPC II KPU Bea dan Cukai Batam, Kamaruddin Siregar.

Lalu, Kepala Seksi PPC III KPU Bea dan Cukai Batam, Dedi Aldrian; serta Kepala Bidang Pelayanan Kepabeanan dan Cukai KPU Bea Cukai Batam periode 2017-2019, Mukhammad Muklas. Terakhir, merupakan pihak swasta yang juga adalah pemilik PT Fleming Indo Batam (FIB) dan PT Peter Garmindo Prima berinisial IR.

Polemik kasus ini mencuat usai kejaksaan mendapati ketidaksesuaian mengenai jumlah dan jenis barang antara dokumen PPFTZ-01 Keluar dengan isi muatan usai dilakukan pemeriksaan fisik barang oleh Bidang Penindakan dan Penyidikan KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok.

Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp1,6 triliun dalam rentang waktu 2018-2020. Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Hery Pambudi juga sudah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

(cfd/fra)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER