Surat terbuka diduga ditulis oleh Irjen Napoleon beredar di kalangan media. Surat itu terkait dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kace atau Muhamad Kosman yang menyeret nama Napoleon sebagai salah satu terduga pelaku.
Dalam suratnya, Napoleon mengatakan bahwa dirinya ingin menjelaskan secara langsung peristiwa tersebut. Namun, karena keadaan tak memungkinkan, ia pun menulis surat untuk menjelaskan peristiwa itu.
Lihat Juga : |
Mengawali suratnya, Napoleon menyampaikan bahwa dirinya dilahirkan sebagai seorang muslim dan dibesarkan dalam ketaatan agama Islam yang rahmatan lil alamin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Siapapun bisa menghina saya, tapi tidak terhadap Allahku, Alquran, Rasulullah SAW dan akidah Islamku, karenanya saya bersumpah akan melakukan tindakan terukur apapun kepada siapa saja yang berani melakukannya," kata Napoleon dalam suratnya.
"Selain itu, perbuatan Kace dan beberapa orang tertentu telah sangat membahayakan persatuan, kesatuan, dan kerukunan umat beragama di Indonesia," lanjutnya.
Napoleon pun menyayangkan sikap pemerintah yang sampai saat ini belum menghapus semua konten di media yang dibuat dan dipublikasikan oleh pihak-pihak tersebut.
Masih dalam suratnya, Napoleon menegaskan bahwa dirinya siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Akhirnya, saya akan mempertanggungjawabkan semua tindakan saya terhadap Kace apapun risikonya," ucap Napoleon.
CNNIndonesia.com sudah menghubungi kuasa hukum Napoleon, Haposan Batubara untuk mengkonfirmasi surat terbuka tersebut, namun belum mendapat respons.
Muhammad Kace atau Muhamad Kosman melaporkan dugaan penganiayaan dari sesama napi di Rutan Bareskrim. Laporan itu terdaftar dalam nomor LP:0510/VIII/2021/Bareskrim, yang dibuat pada 26 Agustus 2021 atas nama Muhamad Kosman.
Dugaan sementara penganiayaan itu dilakukan oleh Irjen Napoleon yang juga mendekam di tahanan Bareskrim.
Kace sendiri ditahan di Rutan Bareskrim terkait video ceramahnya yang menuai kontroversi. Salah satu yang paling disoroti ialah ucapannya soal kitab kuning dan Nabi Muhammad SAW.
Sementara Napoleon menjalani penahanan buntut vonis 4 tahun penjara karena menerima suap sebesar Sin$200 ribu atau sekitar Rp2.145.743.167 dan US$370 ribu atau sekitar Rp5.148.180.000 dari terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
(dis/wis)