Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta, Yayan Yuhanah mengatakan gugatan yang dilayangkan oleh Mantan Lurah Pekojan, Tri Prasetyo Utomo terkait Surat Keputusan (SK) pemberhentiannya sebagai PNS, telah digugurkan oleh Majelis Hakim.
Yayan mengatakan, hal itu lantaran gugatan dinilai tidak sesuai prosedur.
"Keberatan pemberhentian seharusnya diajukan banding administratif kepada Badan Pertimbangan ASN melalui Badan Pertimbangan Pegawai bukan ke PTUN. Gugatan digugurkan dalam proses dismissal sebelum masuk persidangan," kata Yayan dalam keterangannya yang dikutip Senin (20/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Maria Qibtiya, mengatakan, pemberhentian Tri dilakukan karena yang bersangkutan terbukti korupsi.
Maria mengatakan pemberhentian tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 989 Tahun 2021 yang ditandatangani Gubernur Anies Baswedan pada 16 Agustus 2021
"Terbitnya Kepgub telah berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 36/Pidsus TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 11 November 2020 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan, serta membayar denda sebesar Rp 50 juta subsidiar 3 bulan kurungan," kata Maria.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Anies Baswedan sebelumnya digugat ke oleh Tri terkait pemberhentiannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Tri pernah menjabat sebagai Lurah Pekojan, Jakarta Barat. Dia diberhentikan saat menjabat Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Sukabumi Selatan di Kecamatan Kebon Jeruk karena kasus korupsi senilai Rp370 juta.
Salah satu petitum dalam gugatannya adalah menyatakan batal atau tidak sah SK Gubernur Nomor 989 Tahun 2021 tentang Pemberhentian dengan tidak hormat sebagai pegawai negeri sipil atas nama Tri Prasetyo Utomo.