Teror terhadap kantor lembaga bantuan hukum (LBH) untuk warga miskin, buta hukum korban pelanggaran HAM kembali terjadi. Teror bom molotov di LBH Yogyakarta pada Sabtu (18/9) dini hari bukan lah yang pertama terjadi. Pada 19 Oktober 2019, kantor LBH Medan juga pernah dilempari bom molotov.
Sepanjang Maret-Agustus 2021 bahkan telah terjadi setidaknya empat kasus kekerasan dan penangkapan terhadap staf LBH dan Yayasan lembaga bantuan hukum Indonesia (YLBHI) di seluruh Indonesia.
Pada 23 April 2021, pendamping hukum LBH Yogyakarta ditangkap saat mendampingi warga Wadas Purworejo Jawa Tengah yang tengah menolak penambangan batuan kuari di Bendungan Bener.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sehari setelahnya, 24 April 2021, dua asisten bantuan hukum LBH Jakarta juga ditangkap kepolisian saat mendampingi aksi solidaritas untuk Myanmar.
Selang beberapa waktu, pada 2 Agustus 2021, Direktur LBH Bali dilaporkan atas tuduhan makar karena memberikan bantuan hukum kepada mahasiswa Papua di Bali.
Sepuluh hari kemudian, Direktur LBH Padang mendapat panggilan kepolisian atas ujaran kebencian. Panggilan ini ia dapatkan setelah mengkritik penanganan dana Covid-19 dengan alasan kerugian negara sudah dikembalikan.
Dalam kurun waktu 2015-2020, setidaknya 20 orang staf bantuan hukum YLBHI di berbagai daerah mengalami penangkapan.
YLBHI menduga kasus penyerangan bom molotov di Yogyakarta dilakukan oleh pihak-pihak lawan dari kasus yang diadvokasi oleh LBH Yogyakarta.
Oleh karenanya, YLBHI mendesak Polri untuk segera melakukan pengusutan dan penangkapan kepada pelaku penyerangan agar kasus serupa tidak terus terulang.
Selain itu, YLBHI menuntut Kemenkumham, BPHN RI, dan Komnas HAM untuk turut memastikan perlindungan kepada pemberi bantuan hukum dan pembela hak asasi manusia di seluruh Indonesia.
YLBHI dan 16 kantor LBH di seluruh Indonesia juga mengungkapkan bahwa kejadian teror yang terus berulang selama mendampingi masyarakat tidak akan mematikan langkah LBH.
Direktur LBH Yogyakarta Yogi Zul Fadhli menyebut pihaknya masih belum bisa mengidentifikasi dalang dan motif aksi teror yang diduga berupa pelemparan bom molotov ini.
"Hanya saja kalau kami boleh menduga, serangan ini bisa jadi terkait dengan pembelaan LBH Yogyakarta terhadap beberapa kasus-kasus struktural yang selama ini didampingi dan dibela LBH Yogyakarta," kata Yogi saat sesi jumpa pers di Kantor LBH Yogyakarta, Kotagede.
Sederet perkara struktural yang tengah ditanganiLBHYogyakarta dan sempat Yogi beberkan sebelumnya, antara lain kasus penggusuran warga Wadas, Purworejo; gugatan dosen Universitas Proklamasi 45; advokasi tentang Peraturan Gubernur (Pergub) DIY perihal larangan demonstrasi di kawasan Malioboro; pembangunan PLTU di Cilacap dan pabrik semen di Gombong.
"Semuanya berjalan sangat rutin kami lakukan pendampingan-pendampingan terhadap perkara-perkara struktural maupun perkara masyarakat misikin lainnya," sebutnya.