Victor Yeimo, Aktivis Papua yang Kini Mendekam di Penjara

CNN Indonesia
Rabu, 22 Sep 2021 10:30 WIB
Aktivis Papua Barat Victor Yeimo kini harus menghabiskan 8 butir obat dan 2 kali suntikan obat setiap hari selama 6 bulan di penjara.
Aktivis Papua Barat dikabarkan sakit di tahanan. (CNN Indonesia/Giras Pasopati)
Jakarta, CNN Indonesia --

Aktivis sekaligus Juru bicara Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Victor Yeimo kini mendekam di penjara sebagai pesakitan. Ia dikabarkan dalam kondisi kritis, menderita TBC MDRdan diduga tak mendapat perawatan.

Direktur LBH Papua Emmanuel Gobay menyebut Vitor diketahui menderita penyakit TBC MDR usai menjalani pemeriksaan di RS pada Agustus lalu. Dokter ahli yang memeriksa mengatakan, Victor harus mendapat perawatan intensif selama 6 bulan.

Ditambah lagi, Victor harus menghabiskan 8 butir obat dan dua kali suntikan obat setiap hari selama 6 bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan kalau putus dia harus ulangi lagi," kata dia.

Terkait itu, Gobay berharap Victor bisa mendapatkan status sebagai tahanan rumah untuk menjalani perawatan intensif.

Kondisi Yeimo itu lantas mendapat perhatian. Pelapor khusus PBB di bidang hak asasi manusia (HAM), Mary Lawlor misalnya. Ia menyoroti kondisi Victor yang dikabarkan sakit selama tiga bulan ditahan di Mako Brimob Polda Papua.

Penangkapan bermasalah

Jauh sebelum menjadi pesakitan di sel, penangkapan Victor juga sejak awal sudah menjadi sorotan para aktivis HAM. Victor diringkus di Jayapura, Papua, Minggu (9/5), sekitar pukul 19.15 WIT usai masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2019.

Victor ditangkap karena menyerukan referendum kemerdekaan Papua yang ia ungkapkan pada 2019 dalam protes anti-rasisme dan kerusuhan di Papua dan Papua Barat.

Ia sangkakan telah melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar. Ia juga disangkakan melakukan penghinaan terhadap bendera, bahasa, lambang negara serta lagu kebangsaan dan atau penghasutan untuk melakukan suatu kejahatan.

Gobay menyatakan dalam penangkapan itu, koalisi tidak bisa mendampingi Victor. Padahal, dalam Pasal 106 KUHP atau Pasal 170 ayat (1) KUHP tertulis, dalam prosesnya kuasa hukum dapat duduk di samping kliennya.

Sementara itu, di Rutan Mako Brimob, Victor juga disebut ditempatkan dalam ruangan yang jauh dari ruang masuk udara. Ia dikatakan sudah meminta kepada petugas agar dipindahkan ke ruang tahanan yang lebih nyaman.

LBH Papua bersama 30 organisasi masyarakat sipil lain mendesak kepolisian untuk membebaskan Victor. Veronica Koman dan organisasi hak asasi manusia (HAM) TAPOL bahkan melaporkan penangkapan itu ke Dewan HAM PBB.

Human Rights Watch (HRW) meminta kepolisian Indonesia mencabut tuduhan makar bermotif politik terhadap Victor. HW menyebut pemerintah Indonesia telah melakukan diskriminasi penduduk asli Melanesia di Papua dan Papua Barat secara berturut-turut.

Presiden Joko Widodo pun diminta secara terbuka mengarahkan pasukan keamanan yang terlibat dalam operasi di Papua agar bertindak sesuai dengan hukum internasional dan bertanggung jawab atas tindak kekerasan di sana.

"Polisi Indonesia harus menyelidiki kekerasan mematikan dan serangan pembakaran di Papua pada 2019 tetapi tidak menggunakannya sebagai alasan untuk menindak aktivis damai," kata Direktur HRW Asia, Brad Adams, dikutip dari situs resmi HRW pada Rabu (12/5).

(yul/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER