ANALISIS

Hak Angket DPR, Kuncian Terakhir di Jalan Buntu Polemik KPK

CNN Indonesia
Selasa, 21 Sep 2021 15:47 WIB
DPR bisa mengajukan hak angket dan meminta Presiden Jokowi menyelamatkan pegawai KPK dari pemecatan. Namun, para pakar pesimis DPR peduli dengan itu.
Pakar hukum dan politik pesimis DPR peduli dengan pemberhentian 57 pegawai KPK (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Hanya Demokrat pula yang sejak awal kerap lantang dalam isu pelemahan KPK. Sementara Partai Keadilan Sejahtera (PKS), kata Adi, masih tampak tak konsisten.

"Jadi menurut saya agak sulit untuk mempertemukan dua partai ini untuk kepentingan bersama memperkuat KPK," kata dia kepada CNNIndonesia.com, Selasa (21/9).

Dalam Pasal 199 ayat 1 UU Nomor 17/2014, hak angket harus diusulkan paling sedikit 25 anggota DPR lebih dari satu fraksi. Kemudian, hak angket bisa dilaksanakan bila mendapat persetujuan satu per dua atau setengah dari anggota dewan dalam rapat paripurna.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam hitung-hitungan ini, dua partai oposisi berpeluang mengajukan hak angket. Sebab, jika digabungkan, keduanya memiliki total 104 kursi, masing-masing dari pembagian 54 kursi milik Demokrat dan 50 kursi milik PKS.

Meski begitu, menurut Adi akan tetap sulit. Selain sukar menyatukan Demokrat dan PKS, isu-isu pemberantasan korupsi kini tak banyak diminati partai DPR sebab tak menjanjikan penambahan elektoral.

Dalam survei yang pernah dirilis KedaiKOPI, kata Adi, mayoritas responden belum melihat isu-isu koruptor sebagai bahan pertimbangan untuk memilih. Kecuali kasus koruptor yang menyangkut ketua umum partai.

"Contohnya PDIP berapa banyak kader yang kena korupsi. Tapi selama Mega nggak korupsi akan dianggap tetap bersih oleh warga, pemilih," kata Adi.

"Nyatanya ketika Demokrat menolak RUU KPK, itu juga enggak membuat Demokrat naik elektabilitasnya," tambahnya.

(thr/bmw)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER